04 Februari 2009

BERAKHIRNYA MANDAT BRR DAN KEBERLANJUTAN PEMBANGUNAN ACEH YANG BERMARTABAT

Oleh: Yunidar Z.A.,S.Ag.,M.Si[1]


Periode-periode krusial bagi masyarakat Aceh satu demi satu telah terlewati tanpa hambatan berarti. Setelah melewati masa sulit dalam pemulihan dari bencana Tsunami dengan pola pendekatan sentralistik dalam wadah Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR), masyarakat Aceh memasuki masa pembentukan kembali tata pemerintahan pasca Kesepakatan Perdamaian Helsinki, dan suksesnya Pilkada di seluruh Aceh.

Setelah terbentuk pemerintahan baru, dan dilantiknya Gubernur Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar sebagai Wakil Gubernur NAD, bukan berarti masalah tata pemerintahan sudah stabil. Sederet kebijakan mendesak perlu dilakukan oleh semua pelaku tata pemerintahan baik dari ranah pemerintah, masyarakat sipil dan bisnis-swasta. Upaya-upaya tersebut akan mencapai hasil optimal jika dilaksanakan secara terkoordinasi melalui suatu jaringan kerja kebijakan.

Berdasarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 2 Tahun 2005, jo. Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, BRR diberikan mandat untuk melaksanakan tugas rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah NAD dan Kepulauan Nias selama empat tahun yaitu pada bulan April 2009. Setelah berakhirnya masa tugas BRR dalam manjalankan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi maka tugas selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana wilayah yang meliputi: (1) menyelesaikan infrastruktur jalan, jembatan dan infrastruktur lainnya; (2) menyelesaikan pembangunan perekonomian di tingkat masyarakat; (3) menyelesaikan kegiatan pelayanan sosial kemasayarakatan seperti dalam bidang pendidikan, kesehatan dan peningkatan peran perempuan dalam pembangunan; serta (4) mempersiapkan langkah-langkah menuju berakhirnya masa tugas dan mandat BRR NAD-Nias pada bulan April 2009 mendatang.

Rencana Induk merupakan rujukan dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Namun dalam proses pelaksanaan terjadi berbagai dinamika di lapangan sehingga dipandang perlu dilakukan perubahan. Dasar perlunya perubahan Rencana Induk adalah hasil rekomendasi dari Evaluasi Paruh Waktu Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias 2005-2007 pada bulan Juni-Juli 2007 dan Review BPKP terhadap Evaluasi Paruh Waktu dan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias 2007-2009. Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melaksanakan rapat tripartite BRR NAD-Nias dan rapat koordinasi lainnya dengan melibatkan Bappenas, BRR NAD-Nias, Kementerian/Lembaga terkait, Sekretariat Kabinet, BPKP dan konsultasi dengan Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan penyusunan Rancangan Perpres Perubahan Rencana Induk tersebut.

Terkait dengan penugasan Menneg PPN/Bappenas dalam konteks tersebut, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 30 Tahun 2005 tentang Rencana Induk Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, maka Menneg PPN/Bappenas ditugaskan untuk melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD dan Nias. Sejalan dengan tugas dan tanggung-jawab Kementerian PPN/BAPPENAS untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi.

Sesuai dengan Perpres Nomor 38 tahun 2008 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2009 dan Undang-Undang APBN tahun 2009, bahwa kelanjutan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pada tahun 2009 akan dilaksanakan oleh 6 (enam) kementerian/lembaga terkait di tingkat Pusat, yaitu Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Perhubungan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Agama, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan alokasi pendanaan secara keseluruhan sebesar Rp1,78 triliun. Sedangkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, telah dialokasikan dana sebesar Rp1,663 triliun melalui bagian anggaran 69 di tahun 2009, masing-masing sebesar Rp1,386 triliun untuk Provinsi NAD dan Rp277,45 miliar untuk Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Selatan di Provinsi Sumatera Utara. Sementara khususnya kepada BRR NAD-Nias, masih dialokasikan dana sebesar Rp222 miliar di tahun 2009 melalui bagian anggaran 69, dalam rangka penuntasan tanggung jawab administratif menjelang pengakhiran mandat dan tanggungjawabnya, serta alokasi dana sebesar Rp415 miliar dalam rangka penuntasan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang belum diselesaikan hingga akhir tahun 2008.

Selanjutnya mulai tahun 2009 mendatang, kegiatan kesinambungan rehabilitasi dan rekonstruksi yang dilaksanakan oleh Kemerintan/Lembaga sebagian besar bersumber dari MDF. Pemanfaatan dana MDF untuk kegiatan yang sedang diproses (pipeline fund) sebesar USD 89 Juta, yang dialokasikan ke Kementerian/Lembaga, pada dasarnya telah dalam proses untuk dilaksanakan pada tahun 2009 dan menggunakan prosedur nn-budgeting melalui APBN 2009. Alokasi pendanaan tersebut telah dimuat dalam RKP 2009. yang akan dilaksanakan oleh; Departemen PU dan Departemen Perhubungan untuk kegiatan proyek IRFF (Infrastructure Reconstruction Financing Facility) dan IREP (Infrastructure Reconstruction Enabling Program); Kementerian PDT untuk proyek Aceh-EDFF (Economic Development Financing Facility) dan Nias-LEDP (Livelihoods and Economic Development Program) serta SPADA (Support for Poor and Disadvantaged Areas); Departemen Dalam Negeri untuk proyek Nias-KRRP (Kecamatan Based- Rehabilitation and Reconstruction Planning Project); Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proyek RALAS (Reconstruction of Aceh Land Administration System Project).

Semoga saja semua kegiatan pembangunan yang akan dilanjutkan pada masa yang akan datang dapat dilibatkan public secara luas (Stake holder) sebagai pemilik pembangunan termasuk masyarakat Aceh yang ada di luar daerah Aceh.



[1] Ketua Umum Forum Komunikasi Pekerja Sosial Masyarakat (FKPSM-NAD).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar