01 Desember 2008

Anggaran Rumah Tangga TIM

ANGGARAN RUMAH TANGGA

TAMAN ISKANDAR MUDA

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Pengertian Anggota terdiri dari:

a. Anggota Biasa adalah warga Masyarakat Aceh dan mereka yang karena perkawinan sebagai Isteri/Suami anggota Masyarakat Aceh serta anak keturunannya yang mempunyai hubungan darah;

b. Anggota Luar Biasa adalah mereka yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau kekerabatan dengan anggota masyarakat Aceh serta mereka yang lahir, dibesarkan atau pernah menetap di Nanggroe Aceh Darussalam dan/atau merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Aceh;

c. Anggota Kehormatan adalah orang-orang tertentu yang pernah berjasa atau bersimpati kepada kepentingan perjuangan serta pembangunan untuk mencapai kemajuan lahiriah dan bathiniah warga masyarakat Aceh dan/atau Nanggroe Aceh Darussalam.

Pasal 2

Persyaratan Anggota terdiri dari:

a. Syarat-syarat Anggota Biasa :

1. Warga Negara Republik Indonesia yang beraqidah Islamiyah dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1); dan

2. berdomisili tetap di Jakarta dan sekitarnya.

b. Syarat-syarat Anggota Luar Biasa :

1. memenuhi persyaratan untuk Anggota Luar Biasa, sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2); dan

2. menyatakan kesediaannya untuk menjadi Anggota Luar Biasa.

c. Syarat-syarat Anggota Kehormatan :

1. memenuhi persyaratan untuk Anggota Kehormatan, sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3); dan

2. menyatakan kesediaannya untuk menjadi Anggota Kehormatan.

Pasal 3

Hak dan Kewajiban Anggota adalah sebagai berikut:

a. Setiap Anggota berhak:

1. mendapatkan perlindungan dan bantuan dari organisasi dalam bidang kemasyarakatan, kesejahteraan sosial dan pendidikan;

2. memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi;

3. mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan saran secara lisan atau tulisan; dan/atau

4. memilih dan dipilh serta menduduki jabatan dalam kepengurusan di semua tingkatan bagi anggota biasa.

b. Setiap Anggota berkewajiban:

1. menjunjung tinggi kehormatan dan martabat serta nilai-nilai luhur budaya Aceh;

2. mentaati dan melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan Organisasi lainnya;

3. membantu pengurus di semua tingkatan untuk melaksanakan seluruh program dalam rangka 4. mencapai tujuan organisasi; dan

5. membayar uang pangkal dan iuran anggota bagi anggota biasa yang mampu.

Pasal 4

(1) Kenggotaan berakhir, apabila:

a. meninggal dunia;

b. minta berhenti atas kehendak sendiri;

c. diberhentikan karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang pelak-sanaannya diatur oleh Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda; dan/ atau

d. tidak lagi memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda dapat membela diri pada Musyawarah Besar, secara tertulis dan/atau lisan, dengan mengajukan bukti-bukti yang sah.

BAB II

MUSYAWARAH BESAR DAN MUSYAWARAH CABANG

Pasal 5

(1) Musyawarah Besar diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda dan untuk pelaksanaannya Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda dapat membentuk Panitia Musyawarah Besar.

(2) Panitia Musyawarah Besar bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda.

Pasal 6

(1) Musyawarah Besar dihadiri oleh Peserta, Peninjau, dan Undangan.

(2) Peserta memiliki hak suara, dalam pengertian hak untuk memilih, dipilih, dan hak bicara untuk menyampaikan pendapat.

(3) Peninjau hanya memiliki hak bicara untuk menyampaikan pendapat.

(4) Undangan tidak memiliki hak suara maupun hak bicara.

(5) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:

a. Dewan Penasehat memiliki 2 (dua) suara;

b. Majelis Mufakat memiliki 2 (dua) suara;

c. Pengurus Pusat diwakili oleh semua Pengurus Pusat Harian, yang masing-masing memiliki 1 (satu) suara;

d. Setiap Cabang memiliki 3 (tiga) suara;

e. Organisasi Lokal Tingkat Kabupaten memiliki 1 (satu) suara.

(6) Peninjau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unsur yang mewakili Organisasi Tingkat Pusat, Utusan Cabang, Organisasi Lokal, dan Organisasi Sektoral, yang jumlahnya ditentukan oleh Pengurus Pusat TIM.

Pasal 7

(1) Musyawarah Cabang, disingkat MUSCAB diselenggarakan oleh Pengurus Cabang.

(2) Terhadap Cabang yang belum menyelenggarakan Musyawarah Cabang, setelah 3 (tiga) bulan masa kepengurusan berakhir maka Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda berhak mengambil inisiatif untuk menyelenggarakan Musyawarah Cabang dimaksud.

(3) Peserta Musyawarah Cabang terdiri dari:

a. Badan Penasehat;

b. Pengurus Cabang; dan

c. Anggota.

(4) Anggota yang dapat dipilih dan memilih adalah anggota yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah pernah menikah dan tercatat sebagai Anggota Cabang yang bersangkutan.

BAB III

KEPENGURUSAN

Pasal 8

Dewan Penasehat merupakan fungsionaris Masyarakat Aceh dan mantan Ketua Umum Taman Iskandar Muda, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh formatur dengan memperhatikan aspirasi yang tumbuh dan berkembang dalam Masyarakat Aceh.

Pasal 9

(1) Majelis Mufakat merupakan perwakilan dari komponen-komponen Masyarakat Aceh, yang terdiri dari unsur-unsur Ulama, Cendekiawan, Usahawan, Budayawan, Wanita, Pemuda, dan unsur-unsur lainnya, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh formatur.

(2) Pengurus Majelis Mufakat terdiri dari:

a. Ketua dan seorang atau lebih Wakil Ketua;

b. Sekretaris dan Wakil Sekretaris; dan

c. Anggota.

(3) Majelis Mufakat mempunyai tugas dan wewenang:

a. mengawasi kebijakan Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda dalam melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar Haluan Organisasi, dan keputusan Mubes lainnya;

b. memberikan pertimbangan kepada Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda dalam pengisian lowongan kepengurusan antar waktu;

c. menegur Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda apabila dipandang nyata - nyata telah menyimpang dari ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga TIM; dan/atau

d. dapat mengamandemen atau membatalkan keputusan Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda yang dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga TIM.

Pasal 10

(1) Pengurus Pusat terdiri dari Pengurus Pusat Harian dan Pengurus Pusat Paripurna.

(2) Pengurus Pusat Harian terdiri dari :

a. Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan beberapa orang Ketua;

b. Sekretaris Umum dan beberapa Sekretaris;

c. Bendahara Umum dan seorang atau lebih Bendahara; dan

(3) Pengurus Pusat Paripurna terdiri dari Pengurus Harian, Fungsionaris Bidang-bidang, dan Fungsionaris Badan.

(4) Pengurus Pusat mempunyai tugas dan wewenang:

a. Menjalankan tugas organisasi baik ke dalam maupun ke luar;

b. Memberikan bimbingan dan pelaksanaan tugas-tugas kepengurusan;

c. Menetapkan ketentuan yang belum diatur oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

d. Mengelola keuangan dan kekayaan organisasi termasuk Zakat, Infaq, Shadaqah, Hibah, Wakaf, Wasiat, dan lain lain termasuk mendirikan Badan Usaha;

e. Menjalin kerjasama dengan berbagai organisasi lain dalam upaya mencapai tujuan organisa-si; dan

f. Menyampaikan Laporan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Besar Taman Iskandar Muda.

Pasal 11

(1) Pengurus Cabang terdiri dari:

a. Badan Penasehat;

b. Ketua dan Wakil Ketua;

c. Sekretaris dan Wakil Sekretaris;

d. Bendahara dan Wakil Bendahara; dan

e. Seksi-seksi.

(2) Badan Penasehat terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.

(3) Pembentukan Cabang dan pengesahan Pengurus Cabang ditetapkan dengan keputusan Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda.

(4) Pengurus Cabang berkewajiban menyusun program kerja dan melaporkan segala pelaksanaan kegiatan kepada Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda secara berkala.

Pasal 12

(1) Pengurus Ranting terdiri dari Penasihat, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Bendahara.

(2) Pembentukan pengurus Ranting diatur lebih lanjut oleh rapat pengurus Cabang yang bersangkutan dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang di tingkat Ranting.

Pasal 13

Pengisian lowongan kepengurusan antar waktu, baik karena berhalangan tetap maupun karena mengundurkan diri atau karena alasan lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dengan:

a. Keputusan Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda untuk Organisasi Tingkat Pusat, dengan persetujuan Majelis Mufakat.

b. Keputusan Pengurus Cabang untuk pengurus Tingkat Cabang dengan mempertimbangkan saran Badan Penasihat dan atas persetujuan Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda;

c. Keputusan Ketua Ranting untuk pengurus Tingkat Ranting dengan mempertimbangkan saran Penasehat dan atas persetujuan Pengurus Cabang.

Pasal 14

Kepengurusan tidak boleh dirangkap, baik internal Pengurus Organisasi Tingkat Pusat maupun antara kepengurusan Pengurus Pusat Harian dengan kepengurusan Pengurus Cabang, Pengurus Ranting dan atau Pengurus Harian Organisasi Lokal.

BAB IV

YAYASAN-YAYASAN

Pasal 15

(1) Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda dapat membentuk Yayasan Taman Iskandar Muda dan yayasan-yayasan lain serta badan-badan khusus tertentu untuk menunjang tugas dan kewajibannya.

(2) Yayasan Taman Iskandar Muda didirikan oleh Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda bertujuan:

a. mengusahakan penghimpunan dana sosial dan mengelolanya sedemikian rupa, sehingga bisa mendapatkan hasil yang optimal;

b. membantu prasarana dan sarana pendidikan kepada anggota dan warga masyarakat Aceh pada umumnya, yang nyata-nyata tidak berkemampuan untuk membiayai pendidikannya sampai dengan penyelesaian sekolah setingkat SLTA; dan

c. menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sosial, keagamaan, dan lain-lain.

(3) Kepengurusan Yayasan sebagai berikut:

a. Pendiri Yayasan Taman Iskandar Muda adalah Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda;

b. kepengurusan Yayasan Taman Iskandar Muda terdiri dari Dewan Pembina, Badan Pengurus, dan Badan Pengawas yang ditunjuk dan diberhentikan oleh Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda;

c. minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pembina merupakan ex-officio kepengurusan Taman Iskandar Muda, yang mekanisme penunjukannya ditetapkan oleh Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda, dan Dewan Pembina tersebut harus menjalankan keputusan-keputusan Pengurus Pusat TIM menyangkut Yayasan Taman Iskandar Muda; dan

d. masa jabatan kepengurusan berlangsung 5 (lima) tahun, dengan tidak mengurangi hak Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda untuk melakukan reshufle kepengurusan sewaktu-waktu.

Pasal 16

Untuk mengelola lahan dan bangunan Meunasah yang ada di Cabang-cabang TIM, masing-masing Cabang dapat mendirikan Yayasan TIM Cabang, dengan ketentuan kepengurusan Yayasan terkait secara ex-officio dengan kepengurusan Cabang bersangkutan.

Pasal 17

Taman Iskandar Muda berkewajiban melakukan koordinasi dalam upaya pengamanan segala bentuk aset sosial Masyarakat Aceh di Jakarta dan sekitarnya, terutama yang berada di bawah kepengurusan yayasan-yayasan sosial dan keagamaan yang sumber penggalangan dananya berasal dari masyarakat Aceh dan/atau Pemerintah Daerah Nanggroe Aceh Darussalam.

BAB V

KEUANGAN

Pasal 18

(1) Untuk Kepentingan pembiayaan kegiatan organisasi. Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda dapat memprakarsai pembentukan Yayasan, Badan Usaha, dan Koperasi serta unit kegiatan usaha lainnya.

(2) Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda dapat menjalin kerjasama dengan Badan Usaha dan Badan Hukum lainnya dalam upaya menghasilkan sumber dana bagi pembiayaan organisasi.

(3) Kegiatan-kegiatan lainnya yang dilakukan secara sah, halal, dan tidak mengikat serta mengutamakan kepentingan seluruh anggota.

Pasal 19

(1) Pengurus Cabang mengelola uang pangkal dan iuran anggota yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda.

(2) Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda dapat membentuk badan-badan Khusus untuk mengelola Zakat, Infaq, Shadaqah, Hibah, Waqaf, dan Wasiat.

(3) Badan-badan yang dibentuk berdasarkan ketentuan ayat (2) dalam melakukan kegiatannya ber-pedoman kepada ketentuan Hukum Islam, dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan anggota.

BAB VI

PENUTUP

Pasal 18

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan utuh yang mengikat organisasi serta anggota.

Pasal 19

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus Pusat TIM, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 19 Juli 2008

2 komentar:

  1. yth. Pengurus TIM di Jakarta
    kami berharap tim dapat membuat struktur kepngurusan dtingkat nasional, tingkat prov dan kab/kota di selindo. belajar dari kkss dari sulsel, mereka sangat kuat jaringan diselindo, saya selaku ketua dewan penasehat perhimpunan masyarakat nanggrou aceh darussalam (PERSANADA) kota Tarakan kaltim sangat berharap TIM mau mengambil inisiatif untuk mempersatukan seluruh paguyuban NAD di seluruh nusantara, sehingga bisa lebih sinergis dalam membangunan bangsa dan NAD tercinta, tks
    Hamid Amren 081347373733

    BalasHapus
  2. Tolong diperhatikan kembali masalah pemilihan ketua cabang Pasar Minggu.Siapa seharusnya yang boleh memilih dan dipilih?Kenapa Mahasiswa tidak dilibatkan?Padahal kita semua dari NAD, kita juga punya KTP Pasar Minggu.

    BalasHapus