ANGGARAN DASAR
TAMAN ISKANDAR MUDA
MUKADDIMAH
Bismillahirrahmanirrahim
DENGAN RAHMAT ALLAH SUBHANAHU WATA’ALA
Bahwa sesungguhnya segenap Warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dalam membina persatuan dan kesatuan bangsa demi tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila sebagai asas berbangsa dan bernegara, dan UUD 1945. Sesungguhnya pula segenap Warga Negara Republik Indonesia bekewajiban memupuk dan memelihara semangat kekeluargaan, sebagai salah satu wujud peransertanya dalam pembangunan nasional. Untuk itu sejak tanggal 24 Agustus 1950, keluarga besar masyarakat Aceh yang bermukim di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sekitarnya, selaku Warga Negara Republik Indonesia terpanggil untuk menghimpun diri dalam satu wadah organisasi yang bernama Taman Iskandar Muda .
Sebagai suatu organisasi kemasyarakatan, Taman Iskandar Muda merupakan wadah musyawarah dan penyalur aspirasi masyarakat Aceh yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sekitarnya. Dalam menjalankan perannya, Taman Iskandar Muda menghimpun sumbangan pikiran, daya dan dana dalam upaya untuk menunjang pembangunan Indonesia pada umumnya dan Nanggroe Aceh Darussalam serta Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sekitarnya pada khususnya.
Demi terciptanya tujuan dan cita-cita dimaksud, Taman Iskandar Muda berusaha memajukan kesejahteraan serta meningkatkan harkat dan martabat masyarakart Aceh yang beraqidah Islamiah dalam rangka membangun Indonesia seutuhnya.
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN LAMBANG
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama TAMAN ISKANDAR MUDA, disingkat TIM.
(2) Taman Iskandar Muda didirikan pada tanggal 24 Agustus 1950 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(3) Taman Iskandar Muda berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(4) Taman Iskandar Muda mempunyai lambang yang terdiri dari rencong, kupiah meukutop, bintang, rangkaian bungong jeumpa serta dilingkari tulisan Taman Iskandar Muda Jakarta.
BAB II
ASAS DAN SIFAT
Pasal 2
(1) Taman Iskandar Muda berdasarkan Aqidah Islamiah.
(2) Taman Iskandar Muda bersifat kekeluargaan dan sosial kemasyarakatan.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
Taman Iskandar Muda bertujuan :
a. terwujudnya persatuan anggota masyarakat Aceh yang selalu beriman dan bertaqwa;
b. terbentuknya semangat ukhuwah dan rasa tolong menolong antar sesama warga Masyarakat Aceh;
c. terpelihara dan berkembangnya kebudayaan Aceh;
d. terpupuknya rasa solidaritas dalam upaya menigkatkan sumber daya manusia yang berkualitas, berdaya guna dan berhasil guna; dan
e. menunjang usahapembangunan nasional khususnya pembangunan di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sekitarnya, sehingga terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera (baldatun thaibatun wa rabbul ghafuur).
Pasal 4
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Taman Iskandar Muda berusaha :
a. memperdalam kesadaran beragama Islam beserta pengamalannya di kalangan anggota;
b. aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan kekeluargaan, seperti keurija udep dan keurija mate serta peringatan hari-hari besar Islam;
c. melakukan apresiasi terhadap kebudayaan Aceh;
d. mengusahakan fasilitas pendidikan bagi anggota dan menyelenggarakan berbagai kegiatan penelitian serta pengkajian;
e. memberikan sumbangan pikiran, moril dan materil demi kemajuan Nanggroe Aceh Darussalam serta Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sekitarnya; dan
f. melakukan penghimpunan dana dan usaha–usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Taman Iskandar Muda.
BAB IV
KENGGOTAAN
Pasal 5
(1) Anggota Taman Iskandar Muda terdiri dari :
a. Anggota Biasa;
b. Anggota Luar Biasa; dan
c. Anggota kehormatan.
(2) Syarat-syarat, hak dan kewajiban Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 6
(1) Organisasi Taman Iskandar Muda secara vertikal terdiri dari :
a. Organisasi Tingkat Pusat;
b. Organisasi Tingkat Cabang; dan
c. Organisasi Tingkat Ranting.
(2) Kepengurusan Organisasi Tingkat Pusat terdiri dari :
a. Dewan Penasehat;
b. Majelis Mufakat; dan
c. Pengurus Pusat.
(3) Kepengurusan Organisasi Tingkat Cabang terdiri dari :
a. Badan Penasehat; dan
b. Pengurus Cabang.
(4) Kepengurusan Organisasi Tingkat Ranting terdiri dari :
a. Penasehat; dan
b. Pengurus Ranting.
Pasal 7
Dewan Penasehat merupakan lembaga penyantun yang memiliki wewenang untuk memberikan pertimbangan dan saran kepada Pengurus Pusat, secara lisan maupun tertulis, baik diminta atau tidak.
Pasal 8
Majelis Mufakat merupakan lembaga yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan organisasi sehari-hari.
Pasal 9
Pengurus Pusat merupakan lembaga eksekutif tertinggi Taman Iskandar Muda, yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan jalannya organisasi serta mewakili TIM, baik ke dalam maupun keluar.
Pasal 10
(1) Cabang dibentuk berdasarkan wilayah kecamatan dengan ketentuan telah memenuhi sekurang-kurangnya 150 (seratus lima puluh) orang anggota atau 50 (lima puluh) kepala keluarga.
(2) Apabila dalam sebuah kecamatan, jumlah anggotanya tidak memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka anggota di wilayah kecamatan tersebut bergabung dengan Cabang terdekat.
Pasal 11
(1) Ranting dapat dibentuk berdasarkan wilayah kelurahan atau gabungan beberapa wilayah kelurahan terdekat, dengan ketentuan telah memenuhi sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) anggota atau 20 (duapuluh) kepala keluarga.
(2) Pembentukan Ranting diatur dan ditetapkan oleh Pengurus Cabang yang membawahi Ranting tersebut.
BAB VI
ORGANISASI PENDUKUNG
Pasal 12
Taman Iskandar Muda memiliki 2 (dua) pilar organisasi pendukung, yang terdiri dari organisasi-organisasi lokal dan organisasi-organisasi sektoral.
Pasal 13
Organisasi Lokal adalah organisasi masyarakat Aceh di Jakarta dan sekitarnya yang bersifat kekeluargaan, berdasarkan kesamaan wilayah asalnya di Nanggroe Aceh Darussalam dari setiap Kabupaten/Kota, yang diakui, dan mendaftarkan dirinya kepada Taman Iskandar Muda.
Pasal 14
Organisasi Sektoral adalah organisasi yang dibentuk oleh keluarga besar masyarakat Aceh di Jakarta dan sekitarnya berdasarkan kesamaan aspirasi, profesi, dan misi, yang diakui dan mendaftarkan dirinya kepada Taman Iskandar Muda.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 15
Pengambilan keputusan dalam organisasi dilakukan melalui :
a. Musyawarah Besar;
b. Rapat Kerja; dan
c. Rapat-rapat.
Pasal 16
(1) Musyawarah Besar merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang diadakan 4 (empat) tahun sekali atau sewaktu-waktu bila dianggap perlu atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Cabang TIM.
(2) Musyawarah Besar berwenang untuk:
a. menetapkan dan/atau merubah Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga;
b. menetapkan Garis-garis Besar Haluan Organisasi;
c. memilih dan menetapkan Formatur yang bertugas menyusun kepengurusan Organisasi;
d. menilai pertanggungjawaban Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda; dan
e. menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu.
Pasal 17
(1) Rapat Kerja Taman Iskandar Muda dapat diselenggarakan sewaktu-waktu, sedikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
(2) Rapat Kerja Taman Iskandar Muda diadakan untuk:
a. menetapkan Program Kerja Organisasi;
b. mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja; dan
c. membahas permasalahan organisasi lainnya.
(3) Rapat Kerja Taman Iskandar Muda diadakan oleh Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda dan dihadiri oleh:
a. Pengurus Pusat Paripurna;
b. unsur Cabang;
c unsur Dewan Penasehat;
d. unsur Majelis Mufakat; dan
e. unsur Pengurus Organisasi Lokal dan Organisasi Sektoral.
Pasal 18
(1) Rapat Majelis Mufakat diselenggarakan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Majelis Mufakat dapat mengundang unsur-unsur kepengurusan Taman Iskandar Muda untuk menghadiri Rapat Majelis Mufakat sesuai dengan kebutuhan.
(3) Setiap komponen kepengurusan Taman Iskandar Muda wajib hadir apabila sewaktu-waktu diundang oleh Majelis Mufakat.
Pasal 19
Rapat Pengurus Pusat terdiri dari:
a. Rapat Pengurus Pusat Paripurna yang diselenggarakan sedikitnya sekali dalam setahun untuk membahas dan mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja; dan
b. Rapat Pengurus Pusat Harian yang diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali, yang berwenang untuk mengambil keputusan-keputusan, di luar yang menjadi kewenangan Musyawarah Besar Taman Iskandar Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Pasal 20
(1) Musyawarah Cabang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi Organisasi di tingkat Cabang yang diadakan 5 (
(2) Musyawarah Cabang berwenang untuk:
a. memilih dan menetapkan Formatur yang bertugas menyusun kepengurusan Organisasi Tingkat Cabang;
b. menilai pertanggungjawaban Pengurus Cabang;
c. menetapkan Program Kerja Organisasi tingkat Cabang; dan
d. menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu.
Pasal 21
Rapat Pengurus Cabang diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali untuk membahas penyelenggaraan organisasi di tingkat Cabang.
BAB VIII
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 22
Musyawarah dan rapat-rapat sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang berhak menghadiri Musyawarah dan Rapat-rapat tersebut.
Pasal 23
Apabila peserta yang hadir tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, maka penyelenggaraan musyawarah dan rapat-rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit, jika sampai waktu yang telah ditentukan tersebut kuorum belum juga terpenuhi, maka dalam hal ini penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat tersebut adalah sah.
Pasal 24
Pengambilan keputusan pada asasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal itu tidak dicapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB IX
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 25
Sumber keuangan organisasi diperoleh dari :
a. uang pangkal dan iuran anggota ;
b. sumbangan – sumbangan;
c. Zakat, Infaq dan Shadaqah;
d. Hibah, Wakaf dan Wasiat; dan/atau
e. hasil usaha dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 26
(1) Organisasi ini dapat dibubarkan atas permintaan dan persetujuan tertulis 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota terdaftar serta disalurkan melalui Musyawarah Besar yang diselenggarakan khusus untuk itu.
(2) Bila organisasi ini dibubarkan segala kekayaan dilimpahkan kepada badan-badan amal yang bekerja untuk Masyarakat Aceh di Jakarta dan sekitarnya.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 27
(1) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dapat dirubah oleh Musyawarah Besar atas persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Peserta Musyawarah Besar.
(2) Pengajuan usul perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus diajukan secara tertulis oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) jumlah Cabang TIM dan harus diterima oleh sekretariat Pengurus Pusat TIM selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Musyawarah Besar TIM diselenggarakan.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Segala hal yang belum termasuk dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 29
Anggaran Dasar Taman Iskandar Muda ini disempurnakan kembali dan disahkan oleh Musyawarah Besar XVII, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar