26 Desember 2008

Mubes Sebagai Penyatu Tekad Membangun NAD

Pesan Ketua PP-TIM 2004 -2008

Assalamu alaikum Wr. Wb.
Warga Taman Iskandar Muda Yang saya hormati,

Tidak tersa empat tahun sudah hampir berlalu saya memimpin TIM untuk yang kedua kalinya. Ketika saya dipilih menjadi Ketua Umum pada tahun 2004, sebenarnya saya sudah merasa lelah untuk dapat memimpin kembali TIM. Banyak waktu yang harus saya korbankan, termasuk waktu untuk keluarga. Tetapi tampa terasa ternyata semuanya saat ini akan berakhir pada 19 Juli 2008, saat dimana warga TIM akan melaksanakan Mubes yang ke XVII.
Tahun ini, Mubes digelar pada tanggal 19 Juli 2008 dengan agenda menetapkan dan/atau merubah AD/ART; menetapkan GBHO; memilih dan menetapkan formatur yang bertugas menyusun kepengurusan organisasi; menilai pertanggungjawaban PP-TIM dan menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu. Panitia telah ditunjuk untuk menyelenggarakan Mubes TIM di Jakarta. Tema Mubes kali ini adalah: Meneguhkan Tekad Kita Membangung Naggroe Aceh Darussalam dengan harapan adanya tekad semua pihak untuk bersama-sama bahu-membahu membangun NAD.
Tentu kita sadar tekad ini dapat berhasil, haruslah dilaksanakan dengan itikad dan kerja yang ikhlas. Semua warga masyarakat diharapkan perannya untuk itu. Dengan segala keterbatasan warga TIM, tidaklah mungkin dicapai tekad itu sendirian. Kini TIM mengharap adanya peran warga masyarakat lainnya untuk membangun NAD.
Tentu kita sadar agar tekad ini dapat berhasil, haruslah dilaksankan dengan itikad dan kerja yang ikhlas. Semua warga masyarakat diharapkan perannya untuk itu. Dengan segala keterbatasan warga TIM, tidaklah mungkin dicapai tekad itu sendirian. Kini TIM mengharap adanya peran warga masyarakat lainnya untuk memnagun NAD.
Bagi TIM, membangun NAD adalah bagian dari empat kerja pokok TIM yang diamanhkan dalam GBHO yaitu Tahiro Gampong, Tajunjong Nanggroe, Tapakoe Anggota dan Tapeuluah Syedara. Ke empat misi pokok tersenbut masih sangat relevan untuk dilaksanakan sekarang ini. Karena itulah, dalam Mubes sekarang, misi itu tetap perlu dipertahankan dan kalau perlu dapat dipertegas dan dikembangkan untuk direalisir oleh PP-TIM yang akan datang. Selain itu, dengan tema ini juga akan mampu mengangkat harkat warga TIM serta NAD.
Saya selaku ketua Umum PP-TIM selama ini telah berupaya melaksanakan semua itu. Tetapi dengan segala keterbatasan, mungkin masih banyak yang belum dapat terealisir. Karena itu, pada kesempatan ini saya mohon maaf. Semoga Mubes nantinya akan dapat memilih kader TIM yang lebih baik dan akan mempunyai makna terhadap TIM dan Aceh. Kita berharap akan muncul kader yang mampu menggugah potensi bibit unggul putera-putera Aceh untuk bisa terlibat dalam pembangunan di negara tercinta ini.
Kami juga menyampikan perhargaan dan terima kasih kepada Bapak/Ibu sekalian yang telah berkenan membantu kami memimpin TIM selama empat tahun belakangan ini. Semoa ini merupakan amal ibadah besar yang akan dibalas oleh Allah secara berlipat ganda. Terima kasih.

Wassalamu alaikum Wr. Wb.
H. Teuku Safli Didoh

Sumber: inTIM Edisi Juli 2008

Mubes XVII Taman Iskandar Muda

Taman Iskandar Muda (TIM) sebagai Organisasi tempat berhimpunnya Keluarga Besar Masyarakat Aceh yang bermukim di Jabodetabek dan sekitarnya, beranggotakan hampir seratus ribu orang.
Jumlah ini bukan angka yang mutlak, karena tidak ada data yang shahih dapat dikemukakan. Tetapi bukan angka jumlah anggota yang akan kita bahas kali ini. Taman Iskandar Muda didirikan sejak 24 Agustus 1950. Sebagai organisasi yang di dalam seluruh kegiatannya mendasarkan diri pada prinsip-prinsip kekeluargaan dan musyawarah sesuai dengan nilai dasar perjuangan dalam Islam, Taman Iskandar Muda selalu melaksanakan estafet kepemimpinan melalui mekanisme organisasi yang sudah baku sebagaimana diatur di dalam AD/ART TIM yaitu musyawarah Besar pada tingkat Pusat dan Musyawarah Cabang pada tingkat Cabang.
Sebagai bagian dari masyarakat dan bukan organisasi politik dan tidak bergerak dalam bidang politik, maka TIM akan selalu indenpenden, tidak berafiliasi kepada partai politik manapun. Saat ini organisasi TIM memiliki 39 Cabang di wilayah Jabodetabek, Banten dan Karawang. 11 organisasi lokal kabupaten/kota, 28 organisasi lokal tingkat kecamatan, 22 organisasi sektoral. Kegiatan utamanya adalah kegiatan kemasyarakatan dan kekeluargaan yang dipusatkan pada 20 buah Menuasah yang dimiliki di seluruh Cabang-cabang TIM.
Uniknya, pada tahun ini ditengah-tengah hiruk pikuknya sistem pemilihan Kepala Daerah dan menjelang Pemilu 2009, TIM akan melaksanakan hajatan besar untuk, melakukan proses estafet kepemimpinan empat tahunan melalui Musyawarah Besar (Mukbes). Tahun ini adalah Mubes yang ke XVII sejak TIM didirikan pertama kali pada tahun 1950. Yang akan diselenggarakan pada tanggal 19 Juli 2008: dengan agenda menetapkan dan/atau mengubah AD/ART; menetapkan GBHO; Memilih dan menetapkan formatur yang bertugas menyusun kepengurusan Organisasi; menilai pertanggungjawaban PP-TIM dan menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu.
Panitia telah menyiapkan segalanya kearah itu. Dengan semangat tema Mubes kali ini: Meneguhkan Tekad Kita untuk membangun Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tersirat harapan tekad semua pihak untuk bersama-sama bahu membahu menbangun NAD.
Akankah Mubes kali ini berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan berhasil menyusun GBHO yang diharapkan, serta memilih pengurus baru yang mampu memberikan kesinambungan jalannya roda organisasi yang semakin penuh tantangan. Semoga!! (sd)

Sumber: inTIM Edisi Juli 2008

TIM DARI MASA KE MASA

Taman Iskandar Muda (TIM) secara resmi didirikan pada 24 Agustus 1950. Pada awal kehadirannya jumlah orang Aceh di Jakarta masih sangat sedikit dan terpencar di seluruh kota Jakarta. Sementara komunikasi dan silaturrahmi jarang dapat dilakukan sehingga satu sama lainnnya kurang saling mengenal, sibuk dengan kegiatannya masing-masing.

Semangat awal pembentukan TIM adalah perasaan senasib sepenanggungan antar individu masyarakat Aceh yang bermukim di Jakarta, terutama dalam bidang sosial kemasyarakatan dan kekeluargaan dalam arti luas.

Untuk tetap saling menjaga nilai-nilai jatidiri masyarakat Aceh walau telah berbaur dengan warga suku lainnya, kehadiran TIM saat itu dirasakan sangat perlu. Bukan untuk promordialisme akan tetapi sesungguhnya terdapat realitas sosial budaya (daerah manapun) yang tidak dapat dihilangkan begitu saja. Kenyatan kuatnya semangat ini adalah salah satu dari sekian banyak faktor perolehan predikat “Daerah Istimewa”, selain itu istimewa pula dalam hal nilai keagamaan, pendidikan, adat budaya serta memeliharanya.

Pada tahap selanjutnya masyarakat Aceh makin bertambah di Jakarta terutama generasi muda yang melanjutkan sekolah atau mencari kerja dalam pertemuan nonformal dan formal muncullah ide untuk membentuk perhimpunan masyarakat Aceh yang ada di Jakarta dan sekitarnya. Tokoh yang pertama memprakarsai ini adalah H. Tjek MatRahmany dan H. Ismail Hasan Metareum.

Semangat yang melandasi pendirian TIM antara lain: Solidaritas, kebersamaan dalam menghadapi musibah, ikut menyenarakkan peristiwa gembira seperti syukuran, resepsi perkawinan, dan turut memikirkan, mendirikan sarana pemondokan bagi pemuda / pelajar / mahasiswa yang berada di Jakarta dan sekitarnya.

Nama TIM pertama kali dicetuskan oleh Tjek Mat Rahmany dan H. Hadi Thayeb. Nama Taman Inskandar Muda dipilih karena lebih netral, tidak memperlihatkan kedaerahan yang kental karena tidak ada propinsialis, tetapi tetap berorentasi kedaerahan dengan mengambil nama tokoh Aceh yang legendaris yaitu Sultan Iskanda Muda.

Pembentukannya sebagai organisasi disahkan dalam rapat anggota pada 24 Agustus 1950 di SD Muhammadiyah, Jl Kramat Raya No.47 Jakarta Pusat. Sebagai organisasi, Anggaran Dasar TIM yang pertama kali disusun oleh H. Ismail Hasan Metareum, disahkan dalam rapat pengurus tahun 1950. AD ini telah diubah beberapa kali untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman. Perubahan pertama kali terjadi pada tahun 1957, selanjutnya tahun 1973, 1981, 1993, 1997, dan terakhir tahun 2000. Jumlah anggotanya juga sudah berkembang, bahkan dalam laporan tidak resmi telah mencapai 100.000 lebih.

Itulah sekelumit peristiwa awal berdirinya perkumpulan TIM. Saat ini, kegiatan TIM sudah jauh berkembang. Empat paradigma sudah dicantumkan sebagai misi dari TIM yaitu Tahiroe Gampong, Tajunjong Nanggroe, Tapakoe Anggota dan Tapeuluwah Syedara. TIM pun telah berkembang tidak lagi melakukan kegiatan secara terpusat, tetapi melalui cabang-cabang dan organisasi lokal/sektoral yang bernaung di dalam PP-TIM. Memiliki 39 Cabang di wilayah Jabodetabek dan Banten, memiliki 21 buah meunasah di lingkungan Cabang TIM. Bahkan ada Cabang TIM memiliki dua buah meunasah seperti TIM Cabang Pasar Minggu, dan TIM Cabang Banten.

Selama 58 tahun perkembangan organisasi TIM, menjelang Mubes ke XVII yang akan dilaksanakan pada 19 Juli 2008 yang akan datang, TIM telah beberapa kali mengalami pergantian kepengurusan.

Sedangkan para tokoh yang ikut dalam pembentukan TIM adalah: 1) Tjek Mat Rahminy. 2). H Abubakar Aceh, 3). H Hadi Thaeb, 4). T Akbar, 5). H Ismail Hasan Metareum, 6). Sulaiman Hamzah, 7). Amin Hanafiah, 8). Muad Hasan, 9). Abubakar Ibrahim, dll.


Periode Kepengurusan Taman Iskanda Muda dari Tahun 1950 - 2012

PERIODE/TAHUN

KETUA UMUM

SEKRETARIS UMUM

I /Tahun 1950 - 1952

Tjek Mat Rahminy

H. Ismail Hasan Metareum

II /Tahun 1952 – 1956

Nyak Yusda

Nur Usman

III /Tahun 1956 - 1957

Nyak Yusda

M.Y. Ibrahim

IV/ Tahun 1957 – 1961

Letkol Hasballah /

Hasan Gayo

Salam Ahmad

V/Tahun 1962 - 1965

Nyak Yusda /

Tjek Mat Rahminy

Drs Mohammad Sabi

VI /Tahun 1966 – 1968

Tjek Mat Rahminy

Azhari SA /

Dr. Ridwan Abduh.

VII /Tahun 1968 - 1969

Letkol Muhammadiyah Haji, SH

Fuad, SH

VIII/ Tahun 1970 – 1972

Nyak Yusda

Drs. Ramly Ganie

IX /Tahun 1972 - 1974

Nyak Yusda

Ayub Sani Ibrahim /

Dr. Mochtar

X/Tahun 1978 – 1980

Tjek Mat Rahmany

Drs. Ramly Ganie

XI /Tahun 1981 - 1984

Brigjen AR Ramli / Turino Junaidy

Zainal Walad /

Drs. Ramly Ganie

XII/ Tahun 1984 – 1987

Turino Junaidy

Drs. Ramly Ganie

XIII/Tahun 1987 – 1990

Turino Junaidy

H. Djailani Sulaiman

XIV/Tahun 1990 – 1993

Turino Junaidy

Drs. Ismail Husin

XV/Tahun 1993 – 1996

Ir. Mustafa Abubakar

Said Mustafa

XVI/Tahun 1996 – 2000

Ir. Mustafa Abubakar

Said Mustafa

XVII/Tahun 2000 – 2004

H.T. Safli Didoh

Drs.H.R. Anwar Isham, MM

XVIII/Tahun 2004 – 2008

H.T. Safli Didoh

Dr. Ir. Surya Darma, MBA

XIX/Tahun 2008 – 2012

H.T. Safli Didoh

Kaharuddin Syah, SH,. S.IP


Sumber: inTIM Edisi Juli 2008

02 Desember 2008

Anggaran Dasar TIM

ANGGARAN DASAR

TAMAN ISKANDAR MUDA

MUKADDIMAH

Bismillahirrahmanirrahim

DENGAN RAHMAT ALLAH SUBHANAHU WATA’ALA

Bahwa sesungguhnya segenap Warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dalam membina persatuan dan kesatuan bangsa demi tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila sebagai asas berbangsa dan bernegara, dan UUD 1945. Sesungguhnya pula segenap Warga Negara Republik Indonesia bekewajiban memupuk dan memelihara semangat kekeluargaan, sebagai salah satu wujud peransertanya dalam pembangunan nasional. Untuk itu sejak tanggal 24 Agustus 1950, keluarga besar masyarakat Aceh yang bermukim di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sekitarnya, selaku Warga Negara Republik Indonesia terpanggil untuk menghimpun diri dalam satu wadah organisasi yang bernama Taman Iskandar Muda .

Sebagai suatu organisasi kemasyarakatan, Taman Iskandar Muda merupakan wadah musyawarah dan penyalur aspirasi masyarakat Aceh yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sekitarnya. Dalam menjalankan perannya, Taman Iskandar Muda menghimpun sumbangan pikiran, daya dan dana dalam upaya untuk menunjang pembangunan Indonesia pada umumnya dan Nanggroe Aceh Darussalam serta Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sekitarnya pada khususnya.

Demi terciptanya tujuan dan cita-cita dimaksud, Taman Iskandar Muda berusaha memajukan kesejahteraan serta meningkatkan harkat dan martabat masyarakart Aceh yang beraqidah Islamiah dalam rangka membangun Indonesia seutuhnya.

BAB I

NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN LAMBANG

Pasal 1

(1) Organisasi ini bernama TAMAN ISKANDAR MUDA, disingkat TIM.

(2) Taman Iskandar Muda didirikan pada tanggal 24 Agustus 1950 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

(3) Taman Iskandar Muda berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(4) Taman Iskandar Muda mempunyai lambang yang terdiri dari rencong, kupiah meukutop, bintang, rangkaian bungong jeumpa serta dilingkari tulisan Taman Iskandar Muda Jakarta.

BAB II

ASAS DAN SIFAT

Pasal 2

(1) Taman Iskandar Muda berdasarkan Aqidah Islamiah.

(2) Taman Iskandar Muda bersifat kekeluargaan dan sosial kemasyarakatan.

BAB III

TUJUAN DAN USAHA

Pasal 3

Taman Iskandar Muda bertujuan :

a. terwujudnya persatuan anggota masyarakat Aceh yang selalu beriman dan bertaqwa;

b. terbentuknya semangat ukhuwah dan rasa tolong menolong antar sesama warga Masyarakat Aceh;

c. terpelihara dan berkembangnya kebudayaan Aceh;

d. terpupuknya rasa solidaritas dalam upaya menigkatkan sumber daya manusia yang berkualitas, berdaya guna dan berhasil guna; dan

e. menunjang usahapembangunan nasional khususnya pembangunan di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sekitarnya, sehingga terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera (baldatun thaibatun wa rabbul ghafuur).

Pasal 4

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Taman Iskandar Muda berusaha :

a. memperdalam kesadaran beragama Islam beserta pengamalannya di kalangan anggota;

b. aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan kekeluargaan, seperti keurija udep dan keurija mate serta peringatan hari-hari besar Islam;

c. melakukan apresiasi terhadap kebudayaan Aceh;

d. mengusahakan fasilitas pendidikan bagi anggota dan menyelenggarakan berbagai kegiatan penelitian serta pengkajian;

e. memberikan sumbangan pikiran, moril dan materil demi kemajuan Nanggroe Aceh Darussalam serta Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sekitarnya; dan

f. melakukan penghimpunan dana dan usaha–usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Taman Iskandar Muda.

BAB IV

KENGGOTAAN

Pasal 5

(1) Anggota Taman Iskandar Muda terdiri dari :

a. Anggota Biasa;

b. Anggota Luar Biasa; dan

c. Anggota kehormatan.

(2) Syarat-syarat, hak dan kewajiban Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V

ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 6

(1) Organisasi Taman Iskandar Muda secara vertikal terdiri dari :

a. Organisasi Tingkat Pusat;

b. Organisasi Tingkat Cabang; dan

c. Organisasi Tingkat Ranting.

(2) Kepengurusan Organisasi Tingkat Pusat terdiri dari :

a. Dewan Penasehat;

b. Majelis Mufakat; dan

c. Pengurus Pusat.

(3) Kepengurusan Organisasi Tingkat Cabang terdiri dari :

a. Badan Penasehat; dan

b. Pengurus Cabang.

(4) Kepengurusan Organisasi Tingkat Ranting terdiri dari :

a. Penasehat; dan

b. Pengurus Ranting.

Pasal 7

Dewan Penasehat merupakan lembaga penyantun yang memiliki wewenang untuk memberikan pertimbangan dan saran kepada Pengurus Pusat, secara lisan maupun tertulis, baik diminta atau tidak.

Pasal 8

Majelis Mufakat merupakan lembaga yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan organisasi sehari-hari.

Pasal 9

Pengurus Pusat merupakan lembaga eksekutif tertinggi Taman Iskandar Muda, yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan jalannya organisasi serta mewakili TIM, baik ke dalam maupun keluar.

Pasal 10

(1) Cabang dibentuk berdasarkan wilayah kecamatan dengan ketentuan telah memenuhi sekurang-kurangnya 150 (seratus lima puluh) orang anggota atau 50 (lima puluh) kepala keluarga.

(2) Apabila dalam sebuah kecamatan, jumlah anggotanya tidak memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka anggota di wilayah kecamatan tersebut bergabung dengan Cabang terdekat.

Pasal 11

(1) Ranting dapat dibentuk berdasarkan wilayah kelurahan atau gabungan beberapa wilayah kelurahan terdekat, dengan ketentuan telah memenuhi sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) anggota atau 20 (duapuluh) kepala keluarga.

(2) Pembentukan Ranting diatur dan ditetapkan oleh Pengurus Cabang yang membawahi Ranting tersebut.

BAB VI

ORGANISASI PENDUKUNG

Pasal 12

Taman Iskandar Muda memiliki 2 (dua) pilar organisasi pendukung, yang terdiri dari organisasi-organisasi lokal dan organisasi-organisasi sektoral.

Pasal 13

Organisasi Lokal adalah organisasi masyarakat Aceh di Jakarta dan sekitarnya yang bersifat kekeluargaan, berdasarkan kesamaan wilayah asalnya di Nanggroe Aceh Darussalam dari setiap Kabupaten/Kota, yang diakui, dan mendaftarkan dirinya kepada Taman Iskandar Muda.

Pasal 14

Organisasi Sektoral adalah organisasi yang dibentuk oleh keluarga besar masyarakat Aceh di Jakarta dan sekitarnya berdasarkan kesamaan aspirasi, profesi, dan misi, yang diakui dan mendaftarkan dirinya kepada Taman Iskandar Muda.

BAB VII

MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 15

Pengambilan keputusan dalam organisasi dilakukan melalui :

a. Musyawarah Besar;

b. Rapat Kerja; dan

c. Rapat-rapat.

Pasal 16

(1) Musyawarah Besar merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang diadakan 4 (empat) tahun sekali atau sewaktu-waktu bila dianggap perlu atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Cabang TIM.

(2) Musyawarah Besar berwenang untuk:

a. menetapkan dan/atau merubah Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga;

b. menetapkan Garis-garis Besar Haluan Organisasi;

c. memilih dan menetapkan Formatur yang bertugas menyusun kepengurusan Organisasi;

d. menilai pertanggungjawaban Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda; dan

e. menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu.

Pasal 17

(1) Rapat Kerja Taman Iskandar Muda dapat diselenggarakan sewaktu-waktu, sedikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.

(2) Rapat Kerja Taman Iskandar Muda diadakan untuk:

a. menetapkan Program Kerja Organisasi;

b. mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja; dan

c. membahas permasalahan organisasi lainnya.

(3) Rapat Kerja Taman Iskandar Muda diadakan oleh Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda dan dihadiri oleh:

a. Pengurus Pusat Paripurna;

b. unsur Cabang;

c unsur Dewan Penasehat;

d. unsur Majelis Mufakat; dan

e. unsur Pengurus Organisasi Lokal dan Organisasi Sektoral.

Pasal 18

(1) Rapat Majelis Mufakat diselenggarakan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(2) Majelis Mufakat dapat mengundang unsur-unsur kepengurusan Taman Iskandar Muda untuk menghadiri Rapat Majelis Mufakat sesuai dengan kebutuhan.

(3) Setiap komponen kepengurusan Taman Iskandar Muda wajib hadir apabila sewaktu-waktu diundang oleh Majelis Mufakat.

Pasal 19

Rapat Pengurus Pusat terdiri dari:

a. Rapat Pengurus Pusat Paripurna yang diselenggarakan sedikitnya sekali dalam setahun untuk membahas dan mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja; dan

b. Rapat Pengurus Pusat Harian yang diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali, yang berwenang untuk mengambil keputusan-keputusan, di luar yang menjadi kewenangan Musyawarah Besar Taman Iskandar Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

Pasal 20

(1) Musyawarah Cabang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi Organisasi di tingkat Cabang yang diadakan 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu bila dianggap perlu atas permintaan sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah anggota TIM Cabang yang bersangkutan.

(2) Musyawarah Cabang berwenang untuk:

a. memilih dan menetapkan Formatur yang bertugas menyusun kepengurusan Organisasi Tingkat Cabang;

b. menilai pertanggungjawaban Pengurus Cabang;

c. menetapkan Program Kerja Organisasi tingkat Cabang; dan

d. menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu.

Pasal 21

Rapat Pengurus Cabang diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali untuk membahas penyelenggaraan organisasi di tingkat Cabang.

BAB VIII

KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 22

Musyawarah dan rapat-rapat sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang berhak menghadiri Musyawarah dan Rapat-rapat tersebut.

Pasal 23

Apabila peserta yang hadir tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, maka penyelenggaraan musyawarah dan rapat-rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit, jika sampai waktu yang telah ditentukan tersebut kuorum belum juga terpenuhi, maka dalam hal ini penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat tersebut adalah sah.

Pasal 24

Pengambilan keputusan pada asasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal itu tidak dicapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

BAB IX

KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 25

Sumber keuangan organisasi diperoleh dari :

a. uang pangkal dan iuran anggota ;

b. sumbangan – sumbangan;

c. Zakat, Infaq dan Shadaqah;

d. Hibah, Wakaf dan Wasiat; dan/atau

e. hasil usaha dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB X

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 26

(1) Organisasi ini dapat dibubarkan atas permintaan dan persetujuan tertulis 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota terdaftar serta disalurkan melalui Musyawarah Besar yang diselenggarakan khusus untuk itu.

(2) Bila organisasi ini dibubarkan segala kekayaan dilimpahkan kepada badan-badan amal yang bekerja untuk Masyarakat Aceh di Jakarta dan sekitarnya.

BAB XI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 27

(1) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dapat dirubah oleh Musyawarah Besar atas persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Peserta Musyawarah Besar.

(2) Pengajuan usul perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus diajukan secara tertulis oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) jumlah Cabang TIM dan harus diterima oleh sekretariat Pengurus Pusat TIM selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Musyawarah Besar TIM diselenggarakan.

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28

Segala hal yang belum termasuk dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 29

Anggaran Dasar Taman Iskandar Muda ini disempurnakan kembali dan disahkan oleh Musyawarah Besar XVII, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

pada tanggal : 19 Juli 2008