08 Februari 2009

BRR jangan Tinggalkan Persoalan Besar

JAKARTA - Wagub Muhammad Nazar menyatakan Pemerintah Aceh siap melanjutkan pekerjaan pasca-dibubarkannya BRR pada April 2009. Hanya saja ia mengharapkan jangan sampai BRR meninggalkan persoalan besar dan serius. “Kalau yang ditinggalkan persoalan-persoalan kecil kita siap tangani,” ujar Nazar.Nazar mengatakan itu ketika menyampaikan sambutan pada pembukaan Rapat Kerja (Raker) I Taman Iskandar Muda (TIM), organisasi kemasyarakatan Aceh Jakarta di Gedung Jakarta Media Centre (JMC), Sabtu (7/2). Sedangkan Kepala Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias, Kuntoro Mangkusubroto tampil menjadi pembicara kunci (keynote speaker) pada acara tersebut.

BRR NAD-Nias, menurut Kuntoro telah menuntaskan 95 persen pekerjaan rehab rekon Aceh pascatsunami. Sisanya, 5 persen lagi akan dilanjutkan oleh Pemerintah Aceh.

Kuntoro memaparkan panjang lebar mengenai keberhasilan BRR melakukan kerja rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh sejak 2005. “Sampai sekarang rumah yang sudah kita bangun 127.000 unit. Ini sesuai dengan masterplant,” ujarnya.

Kunt
oro mengakui masih ada 850 kepala keluarga (KK) lagi korban tsunami yang belum memperoleh rumah. “Insya Allah mereka akan segera memperoleh rumah. Saat ini sedang dalam proses pembangunan,” ujarnya, yakin.

BRR sejak didirikan mengelola dana hampir Rp 70 triliun. Sebagian besar dana berasal dari bantuan luar negeri. Sedangkan dalam negeri hanya menyediakan 1/3. Selebihnya, 2/3 berasal dari luar negeri. Terdapat 600 lembaga asing yang terlibat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh-Nias.

Presiden Susilo, Bambang Yudhoyono, menurut Kuntoro, pertengahan Februari 2009 akan meresmikan sejumlah proyek yang dikerjakan BRR, seperti pelabuhan Ulee Lheue, Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Museum Tsunami, Taman Iskandar Muda Blang Padang, Waduk Keliling, dan lain-lain.

Saat ini BRR tidak mengerjakan proyek apapun lagi selain membuat laporan dan melanjutkan sisa pekerjaan sebelumnya. “BRR tak pegang proyek lagi. Semua sudah diserahkan kepada Pemda Aceh,” ujar Kuntoro.

Jangan yang besar dan serius

Wakil Gubernur Aceh juga mengakui keberhasilan kerja rehabilitasi dan rekonstruksi oleh BRR pascatsunami. “Soal kekurangan saya kira itu ada dan lumrah saja. Terlebih Aceh juga baru pulih dari konflik,” ujar Muhammad Nazar.

Nazar menyatakan Pemerintah Aceh siap melanjutkan pekerjaan lanjutan pasca-dibubarakannya BRR pada April 2009 mendatang. Hanya saja ia mengharapkan jangan sampai BRR meninggalkan “persoalan besar dan serius”. “Kalau yang ditinggalkan persoalan-persoalan kecil kita siap tangani,” ujar Muhammad Nazar.

Disebutkan sisa pekerjaan BRR yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh akan dilanjutkan melalui satker-satker yang sudah dibentuk. Sedangkan pekerjaan lainnya dilakukan oleh departemen/lembaga terkait.

Soal tuntutan korban tsunami Aceh Barat yang belum memperoleh rumah, menurut Wagub Aceh, sudah mengkomunikasikannya kepada Bappenas untuk ditindaklanjuti.

APBA Rp 9,7 T

Pada sempatan itu, Wagub Muhammad Nazar juga menjelaskan Anggaran Pembangunan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2009 sebesar Rp 9,7 triliun. Ini belum termasuk Dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp 3,7 triliun dan dana kelanjutan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Pemerintah Aceh mengalokasikan sebagian besar dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur, Rp 3 trilun, dana pendidikan Rp 2,2 triliun, dan selebihnya untuk pembangunan bidang perekonomian rakyat, kesehatan masyarakat, agama, dan kebudayaan.

Khusus untuk dana pendidikan, dengan bangga Nazar mengatakan sebagai yang tertinggi seluruh Indonesia. Ia juga optimis penyerapan anggaran akan lebih baik dibanding tahun sebelumnya. “Kita bahkan sudah siap mengagendakan membahas APBA Perubahan pada bulan Mei mendatang,” ujar Nazar.

Berulangkali ia mengatakan bahwa membangun Aceh tidak mudah, karena daerah itu baru saja pulih dari konflik berkepanjangan dan bencana tsunami. Ia mencontohkan penyediaan tanah, sangat tidak mudah. “Seringkali, anggaran pembangunan gedungnya sudah kita siapkan, ternyata tanahnya belum ada, ini antara lain yang menyulitkan,” demikian Muhammad Nazar.(fik)

Sumber: http://www.serambinews.com/

Aparat Hukum jangan Ragu Bertindak

Terkait Aksi Kekerasan di Aceh

JAKARTA - Wagub Aceh, Muhammad Nazar menyesalkan berbagai peristiwa kekerasan yang melanda Aceh akhir-akhir ini dan mengharapkan aparat penegak hukum tidak ragu menindak seluruh pelaku kekerasan. “Itu adalah peristiwa kriminal. Penanggungjawabnya pihak kepolisian. Selama ini kita selalu berkoordinasi untuk menyelesaikan berbagai persoalan,” ujar Nazar seusai memberikan sambutan pada Rapat Kerja (Raker) I Taman Iskandar Muda, di Jakarta, Sabtu (5/2). Menurut Nazar, setiap persoalan kriminal itu ditangani aparat penegak hukum. Pemerintah Aceh selalu membantu penyelesaian berbagai kejadian tindak kekerasan. “Karena itu wilayah aparat hukum, tentu saja kita harapkan persoalan itu bisa diusut tuntas dan pelakunya dihukum,” ujar Nazar.

Menjelang Pemilu 2009, Muhammad Nazar juga mengharapkan aparat penegak hukum meningkatkan pengawasannya. Dengan begitu, pesta demokrasi di Aceh akan berlangsung aman dan damai.

Terhadap kemungkinan perlu tidaknya diundang pemantau asing di Aceh, Nazar mengatakan hal itu adalah salah satu solusi yang baik. Ia menyebut contoh pelaksanaan Pilkada Aceh yang juga dipantau oleh tim internasional, ternyata berjalan dengan baik dan tenang. “Saya kira tidak ada salahnya apabila Pemerintan mengundang tim pemantau asing seperti dulu,” katanya.

Ketua Umum Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PP TIM), Teuku Safli Didoh juga menyesalkan tindak kekerasan yang melanda Aceh akhir-akhir ini. Senada dengan Wagub Aceh, Teuku Safli mengharapkan aparat keamanan mengungkap dan menangkap pelaku tindak kekerasan. “Kita tidak mau di Aceh ada konflik lagi. Masyarakat sudah sangat menderita dan trauma. Karena itu persoalan kriminal di Aceh agar segera dituntaskan,” imbau Safli Didoh.

Safli mengharapkan proses pemilu di Aceh dapat berjalan lancar. Masyarakat diminta menjaga dan tidak sampai terpancing. Safli juga menyayangkan meninggalnya dua anggota KPA dalam kejadian tindak kekerasan beberapa hari lalu.

Sesepuh masyarakat Aceh, Bustanil Arifin yang dimintai tanggapannya mengharapkan agar masyarakat tidak terprovokasi akibat berbagai peristiwa tindak kekerasan yang terjadi di Aceh. Menurutnya, kalau konflik pecah lagi akan sulit didamaikan.

Aceh Perantauan

Wagub Muhammad Nazar juga mengharapkan peran masyarakat Aceh perantuan untuk membantu menyukseskan program pembangunan yang dicangkan Pemerintah Aceh, termasuk dalam bidang keamanan dan ketertiban.

Ia mengaku peran itu sangat besar artinya bagi Aceh. “Pemerintah Aceh tidak mampu bekerja sendirian untuk membangun Aceh. Kita membutuhkan peran-peran masyarakat baik yang ada di Aceh maupun di perantauan,” ujar Nazar yang menjanjikan membantu pembangunan Wisma Taman Iskandar Muda di bekas Asrama Perahu Jakarta.(fik)

Sumber: http://www.serambinews.com/

Cendra Mata

04 Februari 2009

BERAKHIRNYA MANDAT BRR DAN KEBERLANJUTAN PEMBANGUNAN ACEH YANG BERMARTABAT

Oleh: Yunidar Z.A.,S.Ag.,M.Si[1]


Periode-periode krusial bagi masyarakat Aceh satu demi satu telah terlewati tanpa hambatan berarti. Setelah melewati masa sulit dalam pemulihan dari bencana Tsunami dengan pola pendekatan sentralistik dalam wadah Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR), masyarakat Aceh memasuki masa pembentukan kembali tata pemerintahan pasca Kesepakatan Perdamaian Helsinki, dan suksesnya Pilkada di seluruh Aceh.

Setelah terbentuk pemerintahan baru, dan dilantiknya Gubernur Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar sebagai Wakil Gubernur NAD, bukan berarti masalah tata pemerintahan sudah stabil. Sederet kebijakan mendesak perlu dilakukan oleh semua pelaku tata pemerintahan baik dari ranah pemerintah, masyarakat sipil dan bisnis-swasta. Upaya-upaya tersebut akan mencapai hasil optimal jika dilaksanakan secara terkoordinasi melalui suatu jaringan kerja kebijakan.

Berdasarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 2 Tahun 2005, jo. Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, BRR diberikan mandat untuk melaksanakan tugas rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah NAD dan Kepulauan Nias selama empat tahun yaitu pada bulan April 2009. Setelah berakhirnya masa tugas BRR dalam manjalankan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi maka tugas selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana wilayah yang meliputi: (1) menyelesaikan infrastruktur jalan, jembatan dan infrastruktur lainnya; (2) menyelesaikan pembangunan perekonomian di tingkat masyarakat; (3) menyelesaikan kegiatan pelayanan sosial kemasayarakatan seperti dalam bidang pendidikan, kesehatan dan peningkatan peran perempuan dalam pembangunan; serta (4) mempersiapkan langkah-langkah menuju berakhirnya masa tugas dan mandat BRR NAD-Nias pada bulan April 2009 mendatang.

Rencana Induk merupakan rujukan dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Namun dalam proses pelaksanaan terjadi berbagai dinamika di lapangan sehingga dipandang perlu dilakukan perubahan. Dasar perlunya perubahan Rencana Induk adalah hasil rekomendasi dari Evaluasi Paruh Waktu Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias 2005-2007 pada bulan Juni-Juli 2007 dan Review BPKP terhadap Evaluasi Paruh Waktu dan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias 2007-2009. Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melaksanakan rapat tripartite BRR NAD-Nias dan rapat koordinasi lainnya dengan melibatkan Bappenas, BRR NAD-Nias, Kementerian/Lembaga terkait, Sekretariat Kabinet, BPKP dan konsultasi dengan Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan penyusunan Rancangan Perpres Perubahan Rencana Induk tersebut.

Terkait dengan penugasan Menneg PPN/Bappenas dalam konteks tersebut, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 30 Tahun 2005 tentang Rencana Induk Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, maka Menneg PPN/Bappenas ditugaskan untuk melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD dan Nias. Sejalan dengan tugas dan tanggung-jawab Kementerian PPN/BAPPENAS untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi.

Sesuai dengan Perpres Nomor 38 tahun 2008 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2009 dan Undang-Undang APBN tahun 2009, bahwa kelanjutan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pada tahun 2009 akan dilaksanakan oleh 6 (enam) kementerian/lembaga terkait di tingkat Pusat, yaitu Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Perhubungan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Agama, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan alokasi pendanaan secara keseluruhan sebesar Rp1,78 triliun. Sedangkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, telah dialokasikan dana sebesar Rp1,663 triliun melalui bagian anggaran 69 di tahun 2009, masing-masing sebesar Rp1,386 triliun untuk Provinsi NAD dan Rp277,45 miliar untuk Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Selatan di Provinsi Sumatera Utara. Sementara khususnya kepada BRR NAD-Nias, masih dialokasikan dana sebesar Rp222 miliar di tahun 2009 melalui bagian anggaran 69, dalam rangka penuntasan tanggung jawab administratif menjelang pengakhiran mandat dan tanggungjawabnya, serta alokasi dana sebesar Rp415 miliar dalam rangka penuntasan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang belum diselesaikan hingga akhir tahun 2008.

Selanjutnya mulai tahun 2009 mendatang, kegiatan kesinambungan rehabilitasi dan rekonstruksi yang dilaksanakan oleh Kemerintan/Lembaga sebagian besar bersumber dari MDF. Pemanfaatan dana MDF untuk kegiatan yang sedang diproses (pipeline fund) sebesar USD 89 Juta, yang dialokasikan ke Kementerian/Lembaga, pada dasarnya telah dalam proses untuk dilaksanakan pada tahun 2009 dan menggunakan prosedur nn-budgeting melalui APBN 2009. Alokasi pendanaan tersebut telah dimuat dalam RKP 2009. yang akan dilaksanakan oleh; Departemen PU dan Departemen Perhubungan untuk kegiatan proyek IRFF (Infrastructure Reconstruction Financing Facility) dan IREP (Infrastructure Reconstruction Enabling Program); Kementerian PDT untuk proyek Aceh-EDFF (Economic Development Financing Facility) dan Nias-LEDP (Livelihoods and Economic Development Program) serta SPADA (Support for Poor and Disadvantaged Areas); Departemen Dalam Negeri untuk proyek Nias-KRRP (Kecamatan Based- Rehabilitation and Reconstruction Planning Project); Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proyek RALAS (Reconstruction of Aceh Land Administration System Project).

Semoga saja semua kegiatan pembangunan yang akan dilanjutkan pada masa yang akan datang dapat dilibatkan public secara luas (Stake holder) sebagai pemilik pembangunan termasuk masyarakat Aceh yang ada di luar daerah Aceh.



[1] Ketua Umum Forum Komunikasi Pekerja Sosial Masyarakat (FKPSM-NAD).