Taman Iskandar Muda (TIM) secara resmi didirikan pada 24 Agustus 1950. Pada awal kehadirannya jumlah orang Aceh di Jakarta masih sangat sedikit dan terpencar di seluruh kota Jakarta. Sementara komunikasi dan silaturrahmi jarang dapat dilakukan sehingga satu sama lainnnya kurang saling mengenal, sibuk dengan kegiatannya masing-masing.
Semangat awal pembentukan TIM adalah perasaan senasib sepenanggungan antar individu masyarakat Aceh yang bermukim di Jakarta, terutama dalam bidang sosial kemasyarakatan dan kekeluargaan dalam arti luas.
Untuk tetap saling menjaga nilai-nilai jatidiri masyarakat Aceh walau telah berbaur dengan warga suku lainnya, kehadiran TIM saat itu dirasakan sangat perlu.Bukan untuk promordialisme akan tetapi sesungguhnya terdapat realitas sosial budaya (daerah manapun) yang tidak dapat dihilangkan begitu saja.Kenyatan kuatnya semangat ini adalah salah satu dari sekian banyak faktor perolehan predikat “Daerah Istimewa”, selain itu istimewa pula dalam hal nilai keagamaan, pendidikan, adat budaya serta memeliharanya.
Pada tahap selanjutnya masyarakat Aceh makin bertambah di Jakarta terutama generasi muda yang melanjutkan sekolah atau mencari kerja dalam pertemuan nonformal dan formal muncullah ide untuk membentuk perhimpunan masyarakat Aceh yang ada di Jakarta dan sekitarnya.Tokoh yang pertama memprakarsai ini adalah H. Tjek MatRahmany dan H. Ismail Hasan Metareum.
Semangat yang melandasi pendirian TIM antara lain: Solidaritas, kebersamaan dalam menghadapi musibah, ikut menyenarakkan peristiwa gembira seperti syukuran, resepsi perkawinan, dan turut memikirkan, mendirikan sarana pemondokan bagi pemuda / pelajar / mahasiswa yang berada di Jakarta dan sekitarnya.
Nama TIM pertama kali dicetuskan oleh Tjek Mat Rahmany dan H. Hadi Thayeb.Nama Taman Inskandar Muda dipilih karena lebih netral, tidak memperlihatkan kedaerahan yang kental karena tidak ada propinsialis, tetapi tetap berorentasi kedaerahan dengan mengambil nama tokoh Aceh yang legendaris yaitu Sultan Iskanda Muda.
Pembentukannya sebagai organisasi disahkan dalam rapat anggota pada 24 Agustus 1950 di SD Muhammadiyah, Jl Kramat Raya No.47 Jakarta Pusat.Sebagai organisasi, Anggaran Dasar TIM yang pertama kali disusun oleh H. Ismail Hasan Metareum, disahkan dalam rapat pengurus tahun 1950.AD ini telah diubah beberapa kali untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman.Perubahan pertama kali terjadi pada tahun 1957, selanjutnya tahun 1973, 1981, 1993, 1997, dan terakhir tahun 2000.Jumlah anggotanya juga sudah berkembang, bahkan dalam laporan tidak resmi telah mencapai 100.000 lebih.
Itulah sekelumit peristiwa awal berdirinya perkumpulan TIM.Saat ini, kegiatan TIM sudah jauh berkembang. Empat paradigma sudah dicantumkan sebagai misi dari TIM yaitu Tahiroe Gampong, Tajunjong Nanggroe, Tapakoe Anggota dan Tapeuluwah Syedara.TIM pun telah berkembang tidak lagi melakukan kegiatan secara terpusat, tetapi melalui cabang-cabang dan organisasi lokal/sektoral yang bernaung di dalam PP-TIM.Memiliki 39 Cabang di wilayah Jabodetabek dan Banten, memiliki 21 buah meunasah di lingkungan Cabang TIM.Bahkan ada Cabang TIM memiliki dua buah meunasah seperti TIM Cabang Pasar Minggu, dan TIM Cabang Banten.
Selama 58 tahun perkembangan organisasi TIM, menjelang Mubes ke XVII yang akan dilaksanakan pada 19 Juli 2008 yang akan datang, TIM telah beberapa kali mengalami pergantian kepengurusan.
Sedangkan para tokoh yang ikut dalam pembentukan TIM adalah: 1) Tjek Mat Rahminy. 2). H Abubakar Aceh, 3). H Hadi Thaeb, 4). T Akbar, 5). H Ismail Hasan Metareum, 6). Sulaiman Hamzah, 7). Amin Hanafiah, 8). Muad Hasan, 9). Abubakar Ibrahim, dll.
Periode Kepengurusan Taman Iskanda Muda dari Tahun 1950 - 2012
Bahwa sesungguhnya segenap Warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dalam membina persatuan dan kesatuan bangsa demi tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila sebagai asas berbangsa dan bernegara, dan UUD 1945. Sesungguhnya pula segenap Warga Negara Republik Indonesia bekewajiban memupuk dan memelihara semangat kekeluargaan, sebagai salah satu wujud peransertanya dalam pembangunan nasional. Untuk itu sejak tanggal 24 Agustus 1950, keluarga besar masyarakat Aceh yang bermukim di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sekitarnya, selaku Warga Negara Republik Indonesia terpanggil untuk menghimpun diri dalam satu wadah organisasi yang bernama Taman Iskandar Muda .
Sebagai suatu organisasi kemasyarakatan, Taman Iskandar Mudamerupakan wadah musyawarah dan penyalur aspirasi masyarakat Aceh yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sekitarnya. Dalam menjalankan perannya, Taman Iskandar Mudamenghimpun sumbangan pikiran, daya dan dana dalam upaya untuk menunjang pembangunan Indonesia pada umumnya dan Nanggroe Aceh Darussalam serta Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sekitarnya pada khususnya.
Demi terciptanya tujuan dan cita-cita dimaksud, Taman Iskandar Muda berusaha memajukankesejahteraan serta meningkatkan harkat dan martabat masyarakart Aceh yang beraqidah Islamiah dalam rangka membangun Indonesia seutuhnya.
BABI
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN LAMBANG
Pasal 1
(1)Organisasi ini bernama TAMAN ISKANDAR MUDA, disingkat TIM.
(2)Taman Iskandar Mudadidirikan pada tanggal 24 Agustus 1950 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(3)Taman Iskandar Mudaberkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(4)Taman Iskandar Muda mempunyai lambang yang terdiri dari rencong, kupiah meukutop, bintang, rangkaian bungong jeumpa serta dilingkari tulisan Taman Iskandar Muda Jakarta.
BABII
ASAS DAN SIFAT
Pasal 2
(1)Taman Iskandar Mudaberdasarkan Aqidah Islamiah.
(2)Taman Iskandar Mudabersifat kekeluargaan dan sosial kemasyarakatan.
BABIII
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
Taman Iskandar Mudabertujuan :
a.terwujudnya persatuan anggota masyarakat Aceh yang selalu beriman dan bertaqwa;
b.terbentuknya semangat ukhuwah danrasa tolong menolongantarsesamawarga Masyarakat Aceh;
c.terpelihara dan berkembangnya kebudayaan Aceh;
d.terpupuknya rasa solidaritas dalam upaya menigkatkan sumber daya manusia yang berkualitas, berdaya guna dan berhasil guna; dan
e.menunjang usahapembangunan nasional khususnya pembangunan di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sekitarnya, sehingga terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera (baldatun thaibatun wa rabbul ghafuur).
Pasal 4
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Taman Iskandar Mudaberusaha :
a.memperdalam kesadaran beragama Islam beserta pengamalannya di kalangan anggota;
b.aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan kekeluargaan, seperti keurija udep dan keurija mate serta peringatan hari-hari besar Islam;
c.melakukan apresiasi terhadap kebudayaan Aceh;
d.mengusahakan fasilitas pendidikan bagi anggota dan menyelenggarakan berbagai kegiatan penelitian serta pengkajian;
e.memberikan sumbangan pikiran, moril dan materil demi kemajuan Nanggroe Aceh Darussalam serta Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sekitarnya; dan
f.melakukan penghimpunan dana dan usaha–usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Taman Iskandar Muda.
BABIV
KENGGOTAAN
Pasal5
(1)Anggota Taman Iskandar Mudaterdiri dari :
a.Anggota Biasa;
b.Anggota Luar Biasa; dan
c.Anggota kehormatan.
(2)Syarat-syarat, hak dan kewajiban Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BABV
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal6
(1)Organisasi Taman Iskandar Mudasecara vertikal terdiri dari :
a. Organisasi Tingkat Pusat;
b. Organisasi Tingkat Cabang; dan
c. Organisasi Tingkat Ranting.
(2)Kepengurusan Organisasi Tingkat Pusat terdiri dari :
a. Dewan Penasehat;
b. Majelis Mufakat; dan
c. Pengurus Pusat.
(3)Kepengurusan Organisasi Tingkat Cabang terdiri dari :
a. Badan Penasehat; dan
b. Pengurus Cabang.
(4)Kepengurusan Organisasi Tingkat Ranting terdiri dari :
a. Penasehat; dan
b. Pengurus Ranting.
Pasal7
Dewan Penasehat merupakan lembaga penyantun yang memiliki wewenang untuk memberikan pertimbangan dan saran kepada Pengurus Pusat, secara lisan maupun tertulis, baik diminta atau tidak.
Pasal 8
Majelis Mufakat merupakan lembaga yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan organisasi sehari-hari.
Pasal 9
Pengurus Pusat merupakan lembaga eksekutif tertinggi Taman Iskandar Muda, yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan jalannya organisasi serta mewakili TIM, baik ke dalam maupun keluar.
Pasal10
(1) Cabang dibentuk berdasarkan wilayah kecamatan dengan ketentuan telah memenuhi sekurang-kurangnya 150 (seratus lima puluh) orang anggota atau 50 (lima puluh) kepala keluarga.
(2) Apabila dalam sebuah kecamatan, jumlah anggotanya tidak memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka anggota di wilayah kecamatan tersebut bergabung dengan Cabang terdekat.
Pasal11
(1) Ranting dapat dibentuk berdasarkan wilayah kelurahan atau gabungan beberapa wilayah kelurahan terdekat, dengan ketentuan telah memenuhi sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) anggota atau 20 (duapuluh) kepala keluarga.
(2) Pembentukan Ranting diatur dan ditetapkan oleh Pengurus Cabang yang membawahi Ranting tersebut.
BAB VI
ORGANISASI PENDUKUNG
Pasal12
Taman Iskandar Muda memiliki 2 (dua) pilar organisasi pendukung, yang terdiri dari organisasi-organisasi lokal dan organisasi-organisasi sektoral.
Pasal13
Organisasi Lokal adalah organisasi masyarakat Aceh di Jakarta dan sekitarnya yang bersifat kekeluargaan, berdasarkan kesamaan wilayah asalnya di Nanggroe Aceh Darussalam dari setiap Kabupaten/Kota, yang diakui, dan mendaftarkan dirinya kepada Taman Iskandar Muda.
Pasal14
Organisasi Sektoral adalah organisasi yang dibentuk oleh keluarga besar masyarakat Aceh di Jakarta dan sekitarnya berdasarkan kesamaan aspirasi, profesi, dan misi, yang diakui dan mendaftarkan dirinya kepada Taman Iskandar Muda.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 15
Pengambilan keputusan dalam organisasi dilakukan melalui :
a.Musyawarah Besar;
b.Rapat Kerja; dan
c.Rapat-rapat.
Pasal16
(1)Musyawarah Besar merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang diadakan 4 (empat) tahun sekali atau sewaktu-waktu bila dianggap perlu atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Cabang TIM.
(2)Musyawarah Besar berwenang untuk:
a. menetapkan dan/atau merubah Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga;
b. menetapkan Garis-garis Besar Haluan Organisasi;
c. memilih dan menetapkan Formatur yang bertugas menyusun kepengurusan Organisasi;
d. menilai pertanggungjawaban Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda; dan
e. menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu.
Pasal17
(1)Rapat Kerja Taman Iskandar Muda dapat diselenggarakan sewaktu-waktu, sedikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
(2)Rapat Kerja Taman Iskandar Muda diadakan untuk:
a. menetapkan Program Kerja Organisasi;
b. mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja; dan
c. membahas permasalahan organisasi lainnya.
(3)Rapat KerjaTaman Iskandar Mudadiadakan olehPengurus PusatTaman Iskandar Muda dan dihadiri oleh:
a. Pengurus Pusat Paripurna;
b. unsur Cabang;
cunsur Dewan Penasehat;
d. unsur Majelis Mufakat; dan
e. unsur Pengurus Organisasi Lokal dan Organisasi Sektoral.
Pasal18
(1)Rapat Majelis Mufakat diselenggarakan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2)Majelis Mufakat dapat mengundang unsur-unsur kepengurusan Taman Iskandar Muda untuk menghadiri Rapat Majelis Mufakat sesuai dengan kebutuhan.
(3)Setiap komponen kepengurusan Taman Iskandar Muda wajib hadir apabila sewaktu-waktu diundang oleh Majelis Mufakat.
Pasal19
Rapat Pengurus Pusat terdiri dari:
a.Rapat Pengurus Pusat Paripurna yang diselenggarakan sedikitnya sekali dalam setahun untuk membahas dan mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja; dan
b.Rapat Pengurus Pusat Harian yang diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali, yang berwenang untuk mengambil keputusan-keputusan, di luar yang menjadi kewenangan Musyawarah Besar Taman Iskandar Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Pasal20
(1)Musyawarah Cabang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi Organisasi di tingkat Cabang yang diadakan 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu bila dianggap perlu atas permintaan sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah anggota TIM Cabang yang bersangkutan.
(2)Musyawarah Cabang berwenang untuk:
a.memilih dan menetapkan Formatur yang bertugas menyusun kepengurusan Organisasi Tingkat Cabang;
b.menilai pertanggungjawaban Pengurus Cabang;
c.menetapkan Program Kerja Organisasi tingkat Cabang; dan
d.menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu.
Pasal21
Rapat Pengurus Cabang diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali untuk membahas penyelenggaraan organisasi di tingkat Cabang.
BABVIII
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 22
Musyawarah dan rapat-rapat sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang berhak menghadiri Musyawarah dan Rapat-rapat tersebut.
Pasal 23
Apabila peserta yang hadir tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, maka penyelenggaraan musyawarah dan rapat-rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit, jika sampai waktu yang telah ditentukan tersebut kuorum belum juga terpenuhi, maka dalam halini penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat tersebut adalah sah.
Pasal 24
Pengambilan keputusan pada asasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal itu tidak dicapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BABIX
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 25
Sumber keuangan organisasi diperoleh dari :
a.uang pangkal dan iuran anggota ;
b.sumbangan – sumbangan;
c.Zakat, Infaq dan Shadaqah;
d.Hibah, Wakaf dan Wasiat; dan/atau
e.hasil usaha dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BABX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 26
(1)Organisasi ini dapatdibubarkan atas permintaan dan persetujuan tertulis 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota terdaftar serta disalurkan melalui Musyawarah Besar yang diselenggarakan khusus untuk itu.
(2)Bila organisasi ini dibubarkan segala kekayaan dilimpahkan kepada badan-badan amal yang bekerja untuk Masyarakat Aceh di Jakarta dan sekitarnya.
BABXI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 27
(1)Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dapat dirubah oleh Musyawarah Besar atas persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Peserta Musyawarah Besar.
(2)PengajuanusulperubahanAnggaranDasardanAnggaranRumahTanggaharus diajukan secara tertulis oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) jumlah Cabang TIM dan harus diterima oleh sekretariat Pengurus Pusat TIM selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Musyawarah Besar TIM diselenggarakan.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Segala hal yang belum termasuk dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 29
Anggaran Dasar Taman Iskandar Muda ini disempurnakan kembali dan disahkan oleh Musyawarah Besar XVII, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.