01 Desember 2008

Anggaran Rumah Tangga TIM

ANGGARAN RUMAH TANGGA

TAMAN ISKANDAR MUDA

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Pengertian Anggota terdiri dari:

a. Anggota Biasa adalah warga Masyarakat Aceh dan mereka yang karena perkawinan sebagai Isteri/Suami anggota Masyarakat Aceh serta anak keturunannya yang mempunyai hubungan darah;

b. Anggota Luar Biasa adalah mereka yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau kekerabatan dengan anggota masyarakat Aceh serta mereka yang lahir, dibesarkan atau pernah menetap di Nanggroe Aceh Darussalam dan/atau merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Aceh;

c. Anggota Kehormatan adalah orang-orang tertentu yang pernah berjasa atau bersimpati kepada kepentingan perjuangan serta pembangunan untuk mencapai kemajuan lahiriah dan bathiniah warga masyarakat Aceh dan/atau Nanggroe Aceh Darussalam.

Pasal 2

Persyaratan Anggota terdiri dari:

a. Syarat-syarat Anggota Biasa :

1. Warga Negara Republik Indonesia yang beraqidah Islamiyah dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1); dan

2. berdomisili tetap di Jakarta dan sekitarnya.

b. Syarat-syarat Anggota Luar Biasa :

1. memenuhi persyaratan untuk Anggota Luar Biasa, sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2); dan

2. menyatakan kesediaannya untuk menjadi Anggota Luar Biasa.

c. Syarat-syarat Anggota Kehormatan :

1. memenuhi persyaratan untuk Anggota Kehormatan, sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3); dan

2. menyatakan kesediaannya untuk menjadi Anggota Kehormatan.

Pasal 3

Hak dan Kewajiban Anggota adalah sebagai berikut:

a. Setiap Anggota berhak:

1. mendapatkan perlindungan dan bantuan dari organisasi dalam bidang kemasyarakatan, kesejahteraan sosial dan pendidikan;

2. memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi;

3. mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan saran secara lisan atau tulisan; dan/atau

4. memilih dan dipilh serta menduduki jabatan dalam kepengurusan di semua tingkatan bagi anggota biasa.

b. Setiap Anggota berkewajiban:

1. menjunjung tinggi kehormatan dan martabat serta nilai-nilai luhur budaya Aceh;

2. mentaati dan melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan Organisasi lainnya;

3. membantu pengurus di semua tingkatan untuk melaksanakan seluruh program dalam rangka 4. mencapai tujuan organisasi; dan

5. membayar uang pangkal dan iuran anggota bagi anggota biasa yang mampu.

Pasal 4

(1) Kenggotaan berakhir, apabila:

a. meninggal dunia;

b. minta berhenti atas kehendak sendiri;

c. diberhentikan karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang pelak-sanaannya diatur oleh Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda; dan/ atau

d. tidak lagi memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda dapat membela diri pada Musyawarah Besar, secara tertulis dan/atau lisan, dengan mengajukan bukti-bukti yang sah.

BAB II

MUSYAWARAH BESAR DAN MUSYAWARAH CABANG

Pasal 5

(1) Musyawarah Besar diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda dan untuk pelaksanaannya Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda dapat membentuk Panitia Musyawarah Besar.

(2) Panitia Musyawarah Besar bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda.

Pasal 6

(1) Musyawarah Besar dihadiri oleh Peserta, Peninjau, dan Undangan.

(2) Peserta memiliki hak suara, dalam pengertian hak untuk memilih, dipilih, dan hak bicara untuk menyampaikan pendapat.

(3) Peninjau hanya memiliki hak bicara untuk menyampaikan pendapat.

(4) Undangan tidak memiliki hak suara maupun hak bicara.

(5) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:

a. Dewan Penasehat memiliki 2 (dua) suara;

b. Majelis Mufakat memiliki 2 (dua) suara;

c. Pengurus Pusat diwakili oleh semua Pengurus Pusat Harian, yang masing-masing memiliki 1 (satu) suara;

d. Setiap Cabang memiliki 3 (tiga) suara;

e. Organisasi Lokal Tingkat Kabupaten memiliki 1 (satu) suara.

(6) Peninjau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unsur yang mewakili Organisasi Tingkat Pusat, Utusan Cabang, Organisasi Lokal, dan Organisasi Sektoral, yang jumlahnya ditentukan oleh Pengurus Pusat TIM.

Pasal 7

(1) Musyawarah Cabang, disingkat MUSCAB diselenggarakan oleh Pengurus Cabang.

(2) Terhadap Cabang yang belum menyelenggarakan Musyawarah Cabang, setelah 3 (tiga) bulan masa kepengurusan berakhir maka Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda berhak mengambil inisiatif untuk menyelenggarakan Musyawarah Cabang dimaksud.

(3) Peserta Musyawarah Cabang terdiri dari:

a. Badan Penasehat;

b. Pengurus Cabang; dan

c. Anggota.

(4) Anggota yang dapat dipilih dan memilih adalah anggota yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah pernah menikah dan tercatat sebagai Anggota Cabang yang bersangkutan.

BAB III

KEPENGURUSAN

Pasal 8

Dewan Penasehat merupakan fungsionaris Masyarakat Aceh dan mantan Ketua Umum Taman Iskandar Muda, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh formatur dengan memperhatikan aspirasi yang tumbuh dan berkembang dalam Masyarakat Aceh.

Pasal 9

(1) Majelis Mufakat merupakan perwakilan dari komponen-komponen Masyarakat Aceh, yang terdiri dari unsur-unsur Ulama, Cendekiawan, Usahawan, Budayawan, Wanita, Pemuda, dan unsur-unsur lainnya, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh formatur.

(2) Pengurus Majelis Mufakat terdiri dari:

a. Ketua dan seorang atau lebih Wakil Ketua;

b. Sekretaris dan Wakil Sekretaris; dan

c. Anggota.

(3) Majelis Mufakat mempunyai tugas dan wewenang:

a. mengawasi kebijakan Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda dalam melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar Haluan Organisasi, dan keputusan Mubes lainnya;

b. memberikan pertimbangan kepada Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda dalam pengisian lowongan kepengurusan antar waktu;

c. menegur Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda apabila dipandang nyata - nyata telah menyimpang dari ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga TIM; dan/atau

d. dapat mengamandemen atau membatalkan keputusan Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda yang dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga TIM.

Pasal 10

(1) Pengurus Pusat terdiri dari Pengurus Pusat Harian dan Pengurus Pusat Paripurna.

(2) Pengurus Pusat Harian terdiri dari :

a. Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan beberapa orang Ketua;

b. Sekretaris Umum dan beberapa Sekretaris;

c. Bendahara Umum dan seorang atau lebih Bendahara; dan

(3) Pengurus Pusat Paripurna terdiri dari Pengurus Harian, Fungsionaris Bidang-bidang, dan Fungsionaris Badan.

(4) Pengurus Pusat mempunyai tugas dan wewenang:

a. Menjalankan tugas organisasi baik ke dalam maupun ke luar;

b. Memberikan bimbingan dan pelaksanaan tugas-tugas kepengurusan;

c. Menetapkan ketentuan yang belum diatur oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

d. Mengelola keuangan dan kekayaan organisasi termasuk Zakat, Infaq, Shadaqah, Hibah, Wakaf, Wasiat, dan lain lain termasuk mendirikan Badan Usaha;

e. Menjalin kerjasama dengan berbagai organisasi lain dalam upaya mencapai tujuan organisa-si; dan

f. Menyampaikan Laporan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Besar Taman Iskandar Muda.

Pasal 11

(1) Pengurus Cabang terdiri dari:

a. Badan Penasehat;

b. Ketua dan Wakil Ketua;

c. Sekretaris dan Wakil Sekretaris;

d. Bendahara dan Wakil Bendahara; dan

e. Seksi-seksi.

(2) Badan Penasehat terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.

(3) Pembentukan Cabang dan pengesahan Pengurus Cabang ditetapkan dengan keputusan Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda.

(4) Pengurus Cabang berkewajiban menyusun program kerja dan melaporkan segala pelaksanaan kegiatan kepada Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda secara berkala.

Pasal 12

(1) Pengurus Ranting terdiri dari Penasihat, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Bendahara.

(2) Pembentukan pengurus Ranting diatur lebih lanjut oleh rapat pengurus Cabang yang bersangkutan dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang di tingkat Ranting.

Pasal 13

Pengisian lowongan kepengurusan antar waktu, baik karena berhalangan tetap maupun karena mengundurkan diri atau karena alasan lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dengan:

a. Keputusan Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda untuk Organisasi Tingkat Pusat, dengan persetujuan Majelis Mufakat.

b. Keputusan Pengurus Cabang untuk pengurus Tingkat Cabang dengan mempertimbangkan saran Badan Penasihat dan atas persetujuan Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda;

c. Keputusan Ketua Ranting untuk pengurus Tingkat Ranting dengan mempertimbangkan saran Penasehat dan atas persetujuan Pengurus Cabang.

Pasal 14

Kepengurusan tidak boleh dirangkap, baik internal Pengurus Organisasi Tingkat Pusat maupun antara kepengurusan Pengurus Pusat Harian dengan kepengurusan Pengurus Cabang, Pengurus Ranting dan atau Pengurus Harian Organisasi Lokal.

BAB IV

YAYASAN-YAYASAN

Pasal 15

(1) Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda dapat membentuk Yayasan Taman Iskandar Muda dan yayasan-yayasan lain serta badan-badan khusus tertentu untuk menunjang tugas dan kewajibannya.

(2) Yayasan Taman Iskandar Muda didirikan oleh Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda bertujuan:

a. mengusahakan penghimpunan dana sosial dan mengelolanya sedemikian rupa, sehingga bisa mendapatkan hasil yang optimal;

b. membantu prasarana dan sarana pendidikan kepada anggota dan warga masyarakat Aceh pada umumnya, yang nyata-nyata tidak berkemampuan untuk membiayai pendidikannya sampai dengan penyelesaian sekolah setingkat SLTA; dan

c. menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sosial, keagamaan, dan lain-lain.

(3) Kepengurusan Yayasan sebagai berikut:

a. Pendiri Yayasan Taman Iskandar Muda adalah Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda;

b. kepengurusan Yayasan Taman Iskandar Muda terdiri dari Dewan Pembina, Badan Pengurus, dan Badan Pengawas yang ditunjuk dan diberhentikan oleh Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda;

c. minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pembina merupakan ex-officio kepengurusan Taman Iskandar Muda, yang mekanisme penunjukannya ditetapkan oleh Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda, dan Dewan Pembina tersebut harus menjalankan keputusan-keputusan Pengurus Pusat TIM menyangkut Yayasan Taman Iskandar Muda; dan

d. masa jabatan kepengurusan berlangsung 5 (lima) tahun, dengan tidak mengurangi hak Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda untuk melakukan reshufle kepengurusan sewaktu-waktu.

Pasal 16

Untuk mengelola lahan dan bangunan Meunasah yang ada di Cabang-cabang TIM, masing-masing Cabang dapat mendirikan Yayasan TIM Cabang, dengan ketentuan kepengurusan Yayasan terkait secara ex-officio dengan kepengurusan Cabang bersangkutan.

Pasal 17

Taman Iskandar Muda berkewajiban melakukan koordinasi dalam upaya pengamanan segala bentuk aset sosial Masyarakat Aceh di Jakarta dan sekitarnya, terutama yang berada di bawah kepengurusan yayasan-yayasan sosial dan keagamaan yang sumber penggalangan dananya berasal dari masyarakat Aceh dan/atau Pemerintah Daerah Nanggroe Aceh Darussalam.

BAB V

KEUANGAN

Pasal 18

(1) Untuk Kepentingan pembiayaan kegiatan organisasi. Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda dapat memprakarsai pembentukan Yayasan, Badan Usaha, dan Koperasi serta unit kegiatan usaha lainnya.

(2) Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda dapat menjalin kerjasama dengan Badan Usaha dan Badan Hukum lainnya dalam upaya menghasilkan sumber dana bagi pembiayaan organisasi.

(3) Kegiatan-kegiatan lainnya yang dilakukan secara sah, halal, dan tidak mengikat serta mengutamakan kepentingan seluruh anggota.

Pasal 19

(1) Pengurus Cabang mengelola uang pangkal dan iuran anggota yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda.

(2) Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda dapat membentuk badan-badan Khusus untuk mengelola Zakat, Infaq, Shadaqah, Hibah, Waqaf, dan Wasiat.

(3) Badan-badan yang dibentuk berdasarkan ketentuan ayat (2) dalam melakukan kegiatannya ber-pedoman kepada ketentuan Hukum Islam, dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan anggota.

BAB VI

PENUTUP

Pasal 18

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan utuh yang mengikat organisasi serta anggota.

Pasal 19

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus Pusat TIM, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 19 Juli 2008

Rancangan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi TIM

RANCANGAN
GARIS–GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
TAMAN ISKANDAR MUDA TAHUN 2008 – 2012

1. LANDASAN

1.1. Dasar Pemikiran

a. bahwa Taman Iskandar Muda merupakan satu-satunya organisasi/wadah bagi Keluarga Besar Masyarakat Aceh yang bemukim di Jakarta dan sekitarnya, yang di dalam seluruh kegiatannya menda-sarkan diri pada prinsip-prinsip kekeluargaan dan musyawarah sesuai dengan asas Taman Iskandar Muda;

b. bahwa melalui mekanisme Musyawarah Besar organisasi Taman Iskandar Muda berupaya menetapkan Visi, Misi dan Strategi, sejalan dengan aturan dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. bahwa untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut semakin disadari perlunya dipertahankan dan ditingkat-kan keberadaan dan kemampuan organisasi Taman Iskandar Muda dengan partisipasi seluruh anggota terutama dalam menghadapi dan mengantisipasi berbagai tantangan dan permasalahan dewasa ini;

d. bahwa pergantian kepemimpinan Taman Iskandar Muda telah berlangsung secara tertib dan demokratis, sehingga persatuan dan kesatuan Keluarga Besar Taman Iskandar Muda terus terpelihara dan terbina dalam suasana Ukhuwah Islamiyah;

e. bahwa berdasarkan kondisi - kondisi demikian, serta dengan mempertimbangkan upaya memantapkan pengembangan organisasi dalam rangka menjawab tantangan-tantangan baru, maka disusun-lah Garis-garis Besar Haluan Organisasi Taman Iskandar Muda 2008-2012 sesuai dengan aspirasi yang tumbuh dan berkembang di kalangan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk dijadikan panduan, acuan dan bahan pertimbangan dalam menggerakkan roda organisasi untuk lima tahun mendatang;

1.2. Visi

Menjadikan Taman Iskandar Muda sebagai organisasi warga masyarakat Aceh di Jakarta dan sekitarnya yang berwibawa, bermartabat dan bermanfaat bagi anggota dan warga masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Ukhuwah Islamiyah.

1.3. Misi

a. Aspek Keanggotaan

1) Mengupayakan peningkatan aspek bathiniah para anggotanya, yang ditandai oleh upaya memperkuat iman dan taqwa, serta mengaktualisasikan, melestarikan dan mewariskan nilai-nilai sejarah kejayaan Aceh agar mampu menjadi sumber inspirasi dan motivasi warga Aceh termasuk generasi penerusnya, dalam menghadapi tantangan-tantangan yang berlangsung saat ini maupun yang akan dihadapi di masa mendatang.

2) Mengupayakan peningkatan aspek lahiriah para anggotanya, yang ditandai oleh upaya mengakomodasikan dan memfasilitasi berbagai sarana dan wahana ekonomi, pendidikan, sosial dan budaya untuk peningkatan kesejahteraan anggota dan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan.

3) Mengupayakan peningkatan hubungan silahturahmi di antara masyarakat Aceh serantau dimanapun mereka berada.
b. Aspek Kedaerahan

1) Mengupayakan peningkatan perhatian dan peran serta warga Taman Iskandar Muda dalam pembangunan bidang ekonomi, sosial, budaya Nanggroe Aceh Darussalam, serta secara pro aktif ikut membantu mengatasi berbagai permasala-han mendasar yang di hadapi oleh masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam.

2) Aktif mengupayakan penyelesaian Masalah Aceh secara menyeluruh dengan melakukan koordinasi kepada semua pihak terkait yang dianggap relevan.

3) Mengupayakan peningkatan hubungan kerjasama Taman Iskandar Muda dengan Pemerintah Daerah Nanggroe Aceh Darussalam melalui berbagai forum baik yang sifatnya parsial-insidental maupun integral-berkelanjutan.

4) Mengupayakan peningkatan hubungan langsung antara organisasi lokal dengan daerah asalnya di Aceh.

5) Mengupayakan penggalangan kerjasama organisasi “Aceh Serantau” dalam upaya pembangunan Nanggroe Aceh Darussalam.

6) Mengupayakan peningkatan jalinan hubungan kerjasama Taman Iskandar Muda dengan Pemerintah DKI Jakarta dan sekitarnya terutama dalam bidang pendidikan, sosial dan budaya.

c. Aspek Kebangsaan

1) Mengupayakan peningkatan jalinan hubungan kerjasama Taman Iskandar Muda dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lainnya.

2) Mengupayakan peningkatan peran serta Taman Iskandar Muda dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. MASALAH DAN TATANGAN

2.1. Mempertahankan Suasana Damai Aceh

Tantangan terbesar yang tengah dan masih akan dihadapi oleh seluruh masyarakat Aceh di mana pun berada dalam beberapa tahun yang akan datang, adalah menjaga suasana damai Aceh secara menyeluruh. Sangat disadari bahwa akumulasi dari berbagai kasus yang belum terselesaikan selama ini telah menimbulkan permasalahan baru yang rumit, kompleks dan semakin memprihatinkan, serta mengakibatkan degradasi sosial, budaya dan krisis ekonomi pada lapisan masyarakat bawah yang tentunya berkaitan dengan harkat/ martabat serta kehidupan sosial politik dan ekonomi Nanggroe Aceh Darussalam. Semua itu memerlukan restorasi kembali dengan rumusan konseptual dan implementasi operasional.

Taman Iskandar Muda sebagai paguyuban masyarakat Aceh yang berdomisili di Jakarta dan sekitarnya dihadapkan pada tantangan untuk secara tepat memposisikan diri secara tepat dan baik, sehingga peranan dan konstribusinya bagi penyelesaian Masalah Aceh yang sudah damai dapat diterima oleh semua pihak. Penyelesaian tersebut antara lain:

a. Mendorong rekonsiliasi secara menyeluruh dalam upuya mengakhirii semua bentuk kekerasan masa lalu yang dihadapi rakyat Aceh.

b. Mendorong percepatan pemulihan kehidupan sosial ekonomi dengan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat setempat, tanpa kecuali, sehingga terwujud pembangunan di semua sektor dan perluasan kesempatan kerja.
c. Mendorong terwujudnya jaminan keamanan dan perlindungan dengan pendekatan pro-porsional, profesioanal dan kultural sehingga masyarakat dapat melaksanakan aktifitas; terutama dalam sektor ekonomi, pendidikan dan peribadatan.

d. Mendorong terciptanya sistim kehidupan sosial akonomi pasca konflik dan rehabilitasi- rekonstruksi oleh BRR.

2.2. Pengembangan Sumber Daya Manusia

Perdamaian yang kini sedang berjalan dan terus didorong untuk tetap langgeng di Bumi Serambi Mekah, memberikan peluang yang subur bagi peningkatan pembangunan yang sudah jauh tertinggal dibanding dengan daerah-daerah lain akibat dililit konflik selama hampir 30 tahun. Momentum bersejarah penandatnganan MOU Helsinki, kemudian disusul dengan implementasi berbagai butir penting yang dikandungnya termasuk lahirnya UU No. 11/ 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pilkada NAD merupakan tonggak sejarah yang harus dimanfaatkan sebagai tempat berpijak, oleh segenap anak bangsa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat NAD khususnya, dan warga NKRI umumnya.

Dalam perspektif tersebut maka diperlukan upaya keras untuk merajut potensi high flyer Aceh pasca konflik untuk Indonesia. Hal ini terkait dengan fakta yang terlihat selama ini bahwa konflik berkepanjangan telah mengakibatkan krisis dalam faset multidimensional baik yang bersifat poleksosbudham (baca: politik, ekonomi, sosial, budaya dan HAM) di seluruh NAD, maupun aspek strategis pemberdayaan SDM unggul (high flyer) dari etnis Aceh yang tidak terkoordinasikan secara sempurna, atau kerap disebut lewat perumpamaan sebagai awe lam utuen.

Atas dasar pertimbangan di atas maka upaya pemetaan para high flyer etnis Aceh menjadi bagian dari langkah strategis untuk membangun masa depan NAD pasca konflik khusus-nya, dan pada tataran tertentu akan memberikan sumbangan yang tidak kalah penting bagi pengembangan SDM bangsa sebagai elemen utama dalam penguatan daya saing Indonesia di pentas kompetisi global yang magnitudnya semakin bertambah seirng perjalanan waktu.

Permasalahan pengembangan kualitas dan kualifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) tetap merupakan tantangan besar yang menjadi salah satu persoalan mendasar dalam pembangunan di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Tantangan ini pun juga akan dihadapi oleh Taman Iskandar Muda dalam upaya meningkatkan peran serta Keluarga Besar Taman Iskandar Muda dalam perumusan kebijakan nasional.

Pentingnya pengembangan SDM ini dilandasi oleh munculnya kesadaran baru bahwa format persaingan dalam lingkup apapun, baik antar daerah maupun antar negara-bangsa telah bergerak dari sekedar mengandalkan kekayaan sumber daya alam menuju persaingan yang terutama mengandalkan kualitas dan kualifikasi sumber daya manusianya.

Dalam tahun–tahun mendatang selayaknya Taman Iskandar Muda mengambil posisi dan peran lebih besar dan serius dalam upaya pembinaan dan pengembangan SDM. Terutama di kalangan masyarakat Aceh yang bernaung dalam organisasi Taman Iskandar Muda Jakarta dan sekitarnya serta masyarakat Aceh di Nanggroe Aceh Darussalam.

Harapan kita agar dalam waktu yang tidak terlalu lama masyarakat Aceh mampu membangun kembali “ketangguhan pribadi” sekaligus membangun “ketangguhan sosial dan budaya“ yang berlandaskan iman dan taqwa kepada Allah Swt, sehingga masyarakat Aceh mampu memainkan peranannya kembali yang lebih besar di dalam pembangunan nasional serta kehidupan berbangsa dan bernegara.

2.3. Pengembangan Organisasi

Meningkatnya jumlah masyarakat Aceh yang berdomisili di Jakarta dan sekitarnya terus berlangsung dari tahun ke tahun, sejalan dengan meluasnya diversifikasi latar belakangnya seperti pekerjaan, profesi, pendidikan, pandangan politik dan kemampuan ekonominya. Semua ini akan dapat menimbulkan keberagaman aspirasi dan tuntutan para anggota yang semakin kompleks. Sejalan dengan itu diakui bahwa keberadaan dan kemampuan organisasi hanya mungkin dipertahankan apabila partisipasi aktif para anggotanya dapat ditingkatkan secara berkelanjutan, yang secara signifikan berkaitan erat dengan seberapa jauh organisasi memberikan manfaat bagi anggotanya.Dalam kenyataan menunjukkan bahwa warga Taman Iskandar Muda dapat saja menjadi anggota dari berbagai organisasi sesuai profesi, pekerjaan, bidang keahlian dan keilmuan, kegiatan dan fungsinya di tengah-tengah masyarakat yang menyita perhatian pula.

Keseluruhan kondisi tersebut berjalan seiring dengan berlangsungnya reposisi Taman Iskandar Muda dalam komunitas masyarakat Aceh khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya yang terus berkembang sedemikian rupa, sehingga dimensi peranan yang diembannya pun semakin meluas dan rumit.

Oleh karena itu dalam beberapa tahun mendatang permasalahan pengembangan organisasi, baik menyangkut penataan pengelolaan kegiatan rutin operasional maupun pengembangan instrumen-instrumen organisasi, termasuk penataan aset–aset masyarakat Aceh Jakarta dan sekitarnya dalam kerangka merespon berbagai tantangan dan permasalahan baru, akan mendorong semakin diperlukannya pengembangan organisasi bercirikan profesionalisme, penuh kearifan, kepekaan sosial, dan independensi.

2.4. Pelayanan Anggota

Terjadinya pergeseran nilai–nilai tradisi dan budaya dalam kehidupan sosial kemasyarakat-an di era milenium ketiga ini, sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat, tidak terkecuali masyarakat Aceh, baik pengaruh yang bersifat positif maupun negatif. Pengaruh negatif dari perkembangan kehidupan sosial kemasyarakatan ini pada gilirannya akan menyentuh kehidupan beragama, baik ditinjau dari dimensi Ubudiah maupun dari aspek Mu’amalah, yang direfleksikan oleh gejala erosi terhadap nilai–nilai iman, taqwa serta akhlak pada setiap lapisan masyarakat. Dampak negatif ini juga menyangkut segi Ukhuwah Islamiyah dimana terasa semakin meluasnya sikap ketidak-acuhan dan apatisme di kalangan umat.

Untuk meningkatkan pelayanan anggota perlu diusahakan pengembangan dan layanan informasi terutama kesempatan kerja, pendidikan dan sebagainya. Selain itu perlu diusahakan peningkatan kesejahteraan anggota melalui dukungan fasilitas pengembangan usaha berikut skema pembiayaannya yang diharapkan dapat semakin meningkat dalam beberapa tahun ke depan.

2.5. Masalah Kebangsaan

Setiap warga negara termasuk setiap organisasi kemasyarakatan seperti Taman Iskandar Muda diharapkan mendukung dan ber-partisipasi aktif dalam pelaksanaan Pembangunan Nasional maupun Pembangunan Nanggroe Aceh Darussalam, sesuai kemampuan organisasi dan anggotanya. Tantangan bagi Taman Iskandar Muda adalah menumbuhkan kesadaran berpartisipasi para anggotanya untuk mengambil peran yang signifikan sebagai manifestasi rasa tanggung jawabnya bagi negara dan daerah kelahiran.
3. POLA PENDEKATAN

Sangat disadari bahwa dalam menjalankan Program Kerja sesuai ketetapan Musyawarah Besar, akan ditemui berbagai kendala dan hambatan, seperti keterbatasan waktu pengurus dan sarana/ prasarana organisasi, serta terbatasnya dana yang tersedia. Oleh sebab itu di dalam mengimple-mentasikan Program Kerja dipandang perlu untuk menempuh sejumlah pendekatan berikut ini :

3.1. Pendekatan Prioritas

Beranjak dari berbagai keterbatasan yang dimiliki oleh organisasi Taman Iskandar Muda, maka di dalam implementasi Program Kerjanya diperlukan kearifan PP-TIM untuk menentukan urutan prioritas tantangan yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Berdasarkan pendekatan ini maka tetap dapat dimaklumi apabila ada Program yang terpaksa tidak atau terlambat dilaksanakan untuk mendahulukan program lainnya yang diprioritaskan.

Untuk Program yang memerlukan penanganan yang komprehensif dan berkesinambungan lebih-lebih bila bernuansa strategis dapat dibentuk badan ad-hoc bahkan pengembangan instrumen organisasi yang keseluruhannya bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda.

3.2 Pendekatan Kemitraan

Pendekatan kemitraan dimaksudkan agar PP-TIM mengupayakan dan membina kerjasama dengan berbagai pihak terkait, baik dalam lingkungan masyarakat Aceh maupun di luar organisasi kemasyarakatan Aceh, demi kelancaran dan kesuksesan merealisasikan Program Kerja.

Perlu digaris bawahi bahwa dalam kerjasama tersebut tetap harus dijaga dan dilindungi nama baik dan kehormatan organisasi Taman Iskandar Muda.

3.3. Pendekatan Transparansi

Diperlukannya sikap keterbukaan dan kearifan dari PP-TIM dalam melaksanakan program-programnya, termasuk kesiapan dan kesediaan untuk menerima koreksi dan kritik dari anggota melalui Cabang-cabang, dimana pada dasarnya demi dan untuk kepentingan dan kemajuan organisasi Taman Iskandar Muda.

Kesemuanya ini diharapkan dapat berlangsung pada seluruh jajaran PP-TIM, beranjak dari sikap saling menghargai, saling menghormati, saling mendukung, saling membutuhkan, saling menasehati serta saling belajar dan menimba ilmu dalam semangat Ukhuwah Islamiyah.

3.4. Pendekatan Dialogis

Prinsip dialogis dimaksudkan agar PP-TIM dalam menjalankan tugas-tugasnya perlu memperhatikan komunikasi timbal balik antara pengurus dengan anggota di satu sisi, dan di sisi lainnya antara pengurus dengan Pemda Daerah Nanggroe Aceh Darussalam, organisasi masyarakat “Aceh Serantau”, Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Pemerintah Daerah lainnya dan Pemerintah Pusat serta pihak-pihak yang terkait lainnya.

Melalui pendekatan dialogis ini selain diharapkan PP-TIM mampu menampung dan menjawab aspirasi anggota, juga akan memudahkan PP-TIM berperan aktif membawa visi dan misi organisasi ke luar.

3.5. Pendekatan Institusional

Pendekatan institusional dimaksudkan agar PP-TIM menjadi motivator, fasilitator dan dinamisator dalam menggerakkan institusi-institusi di lingkungan masyarakat Aceh.

Sejalan dengan itu melalui pendekatan ini kiranya PP-TIM semakin mampu untuk seluas mungkin mewarnai organisasi-organisasi kemasyarakatan “Aceh Serantau” terutama dalam kerangka membawa aspirasi masyarakat Aceh ke pentas Nasional.

Menjalin komunikasi strategis dengan perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Nanggroe Aceh Darussalam dan memiliki kantor pusat penghubung di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

3.6. Pendekatan Diseminasi

Pendekatan diseminasi dimaksudkan agar PP-TIM mengangkat hal-hal positif untuk disebarluas-kan kepada para anggota, masyarakat Aceh dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Oleh karena itu berbagai program yang dinilai berhasil demi kemajuan anggota, masyarakat Aceh, maupun dalam kerangka mendukung program pada umumnya, perlu segera diinformasikan kepada pihak-pihak terkait sesuai dimensi dan lingkungannya.

4. ARAH KEBIJAKAN

Dalam rangka menjawab, mengantisipasi dan menanggulangi berbagai masalah dan tantangan masa depan, maka di dalam setiap langkah yang ditempuh oleh Taman Iskandar Muda untuk lima tahun ke depan senantiasa mengacu kepada :

• Paradigma Tapakou Anggota
• Paradigma Tahiro Gampong
• Paradigma Tajunjong Nanggroe
• Paradigma Peuluah Syeidara

Ke arah empat paradigma ini dikembangkan berbagai Program Kerja Taman Iskandar Muda untuk lima tahun ke depan.

Sesuai dengan paradigma kebijakan tersebut di atas, sudah selayaknya Taman Iskandar Muda mengambil peran yang lebih besar untuk mempercepat proses pembangunan Aceh, antara lain:

4.1. Mendorong terciptanya suasana damai, berkeadilan dan bermartabat pasca konflik.
4.2. Mendorong percepatan pemulihan kehidupan sosial ekonomi dan politik di Nanggroe Aceh Darussalam dalam masa Pemerintahan Damai Pasca Konflik.
4.3. Mendorong dan mencegah adanya ekses yang dapat merusak citra masyarakat Aceh dan Pemerintah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pasca konflik.
4.4. Mendorong dilakukanya penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta pelanggaran hukum lainnya yang terjadi selama ini di Aceh.
4.5. Mendorong percepatan pembangunan kembali sarana dan prasarana pendidikan yang rusak akibat konflik berkepanjangan di Aceh.
4.6. Mengupayakan bantuan kepada para pelajar/ mahasiswa Aceh yang terputus pembiyaannya sebagai akibat konflik yang berkepanjangan.
4.7. Mendorong lahirnya peraturan perundang-undangan yang kondusif sesuai Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

5. POKOK-POKOK PROGRAM

Pokok-pokok Program Kerja berikut ini selanjutnya akan dijabarkan dan dikembangkan pada forum Rapat Kerja. Di dalam pengembangannya dapat bersifat pendalaman dan atau perluasan Program Kerja.

5.1. Antisipasi Tantangan Masalah Aceh

a. Meningkatkan pemberdayaan Badan–badan otonom Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda yang dibentuk khusus untuk menyelesaikan masalah Aceh, dengan tetap mempertahankan dan menjaga kepentingan substansial masyarakat Aceh pada umumnya.

b. Mendorong terciptanya suasana damai sebagai bagian dari percepatan penyelesaian masalah Aceh.

c. Mendorong terciptanya kembali Aceh sebagai Daerah Serambi Mekah, yang kaya akan nilai agama, adapt/ budaya.

5.2. Antisipasi Tantangan Sumber Daya Manusia

a. Mengupayakan diadakannya kegiatan pendidikan dan pelatihan, baik yang bersifat insidental maupun yang berkelanjutan.

b. Mengupayakan terus adanya bantuan pendidikan, beasiswa, orangtua asuh dan kerjasama dengan pihak-pihak yang dianggap relevan, dengan sasaran putra–putri warga Taman Iskandar Muda yang tidak mampu pada usia sekolah sampai dengan SLTA.

c. Mendorong percepatan pembangunan kembali sarana dan prasarana pendidikan yang rusak akibat konflik yang berkepanjangan di Aceh.

d. Mengupayakan adanya media yang dapat mengoptimalkan SDM Aceh yang potensial pada seluruh jenjang karier di tingkat Nasional.

5.3. Pengembangan Kewirausahaan

a. Mengupayakan terciptanya jiwa dan semangat kewirausahaan di kalangan Anggota Taman Iskandar Muda, terutama komunitas muda.

b. Memprakarsai adanya kajian singkat pola penguatan ekonomi rakyat.

c. Bekerjasama dengan lembaga-lembaga tertentu untuk mengadakan pendidikan singkat, tepat, dan berdaya guna sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.

d. Menggalang dan mengembangkan kerjasama dalam bentuk konsultatif dengan lembaga - lembaga/ badan-badan yang memungkinkan bantuan/ pinjaman pembiayaan usaha.

e. Mendorong terciptanya kerja sama yang berkesinambungan antara para pengusaha kecil/ pedagang dengan membentuk badan silaturrahmi.

f. Memprakarsai berdirinya usaha yang menyediakan beragam hasil penganan, kerajinan/ kraft dan hasil bumi NAD, yang dijalankan oleh badan khusus yang dibentuk oleh TIM.

g. Mengupayakan kesempatan magang putra-putri Aceh di perusahaan-perusahaan, sesuai dengan pendidikan dan kemampuan.

5.4. Antisipasi Tantangan Pengembangan Organisasi
a. Mengupayakan pembangunan kantor Sekretariat Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda dan gedung serba guna (Rumoh Aceh ) yang telah digagas Yayasan Kesejahteraan TIM.
b. Peningkatan profesionalisme pengelolaan organisasi pada semua jajaran.
c. Mengupayakan kemandirian organisasi terutama dalam hal penda-naan dengan :
1) Usaha meningkatkan jumlah dana abadi.
2) Usaha penempatan / penggunaan dana untuk lebih produktif.
3) Pembentukan badan usaha.
d. Pengembangan dan atau penggabungan cabang secara selektif.
e. Meningkatkan kinerja dan pengembangan BMT.
f. Pembangunan dan renovasi Meunasah.
g. Menggalang dan mengembangkan kerjasama organisasi “Aceh Serantau”.
h. Pembentukan suatu badan yang berfungsi sebagai Bank Data dan Pusat Informasi.
i. Melanjutkan penataan aset-aset organisasi masyarakat Aceh Jakarta dan sekitarnya seperti
j. Meunasah–meunasah Cabang Taman Iskandar Muda, Yayasan Foba, Asrama Perahu dan lain–lain.

5.5. Antisipasi Tantangan Pelayanan Anggota
a. Penggalakan da’wah Islamiyah dan memperingati hari-hari besar Islam yang relevan.
b. Peningkatan manajemen zakat di lingkungan Taman Iskandar Muda.
c. Melestarikan dan mempromosikan kesenian dan Kebudayaan Aceh.
d. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang dianggap perlu dalam rangka Tapakoe Anggota.
e. Dukungan pengembangan dan layanan informasi kepada anggota terutama mengenai kesempatan kerja, peluang usaha, pendidikan, pusat-pusat pelatihan dan sebagainya.

5.6. Antisipasi Tantangan Kebangsaan

a. Partisipasi dalam berbagai kegiatan kehidupan bernegara dan pembangunan nasional pada umumnya.
b. Mengupayakan kerjasama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah DKI Jakarta dan sekitarnya serta Pemerintah Daerah lainnya dalam bidang sosial, budaya, peningkatan Sumber Daya Manusia, dan ekonomi rakyat
c. Membangun kerjasama komprehensif dengan Pemerintah Daerah Nanggroe Aceh Darussalam serta menggalang kerjasama dengan pihak-pihak terkait guna membantu akselerasi pembangunan Daerah Nanggroe Aceh Darussalam.

6. PENUTUP

Garis-garis Besar Haluan Organisasi Taman Iskandar Muda 2004–2008 ditetapkan untuk panduan dan arahan bagi Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda dalam menyusun dan melaksanakan Program Kerjanya.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 19 Juli 2008

10 Oktober 2008

Teungku Chik di Tiro

Teungku Chik di Tiro (Bahasa Aceh, artinya Imam ulama di daerah Tiro) atau Muhammad Saman (Tiro, Pidie, 1836 - Aneuk Galong, 1891), adalah seorang pahlawan nasional dari Aceh.

Teungku Muhammad Saman adalah putra dari Teungku Syekh Ubaidillah. Sedangkan ibunya bernama Siti Aisyah, putri Teungku Syekh Abdussalam Muda Tiro. Ia lahir pada tahun 1836, bertepatan dengan 1251 Hijriah di Dayah Jrueng kenegerian Cumbok Lam Lo, Tiro, daerah Pidie, Aceh. Ia dibesarkan dalam lingkungan agama yang ketat.

Ketika ia menunaikan ibadah haji di Mekkah, ia memperdalam lagi ilmu agamanya. Selain itu tidak lupa ia menjumpai pimpinan-pimpinan Islam yang ada di sana, sehingga ia mulai tahu tentang perjuangan para pemimpin tersebut dalam berjuang melawan imperialisme dan kolonialisme. Sesuai dengan ajaran agama yang diyakininya, Muhammad Saman sanggup berkorban apa saja baik harta benda, kedudukan, maupun nyawanya demi tegaknya agama dan bangsa. Keyakinan ini dibuktikan dengan kehidupan nyata, yang kemudian kebih dikenal dengan Perang Sabil.

Teungku Chik Di Tiro Muhammad Saman.

Dengan Perang Sabilnya, satu persatu benteng Belanda dapat direbut. Begitu pula wilayah-wilayah yang selama ini diduduki Belanda jatuh ke tangan pasukannya. Pada bulan Mei tahun 1881, pasukan Muhammad Saman dapat merebut benteng Belanda Lam Baro, Aneuk Galong dan lain-lain. Belanda merasa kewalahan akhirnya memakai "siasat liuk" dengan mengirim makanan yang sudah dibubuhi racun. Tanpa curiga sedikitpun ia memakannya, dan akhirnya Muhammad Saman meninggal pada bulan Januari 1891 di benteng Aneuk Galong.

Salah satu cucunya adalah Hasan di Tiro, pendiri dan pemimpin Gerakan Aceh Merdeka.

Sumber: http://wapedia.mobi/id/

03 Oktober 2008

Cut Nyak Dhien

Cut Nyak Dhien (Lampadang, 1848 - 6 November 1908, Sumedang, Jawa Barat; dimakamkan di Gunung Puyuh, Sumedang) adalah seorang Pahlawan Nasional Indonesia dari Aceh yang berjuang melawan Belanda pada masa Perang Aceh. Setelah wilayah VI Mukim diserang, ia mengungsi, sementara suaminya Ibrahim Lamnga bertempur melawan Belanda. Ibrahim Lamnga tewas di Gle Tarum pada tanggal 29 Juni 1878 yang menyebabkan Cut Nyak Dhien sangat marah dan bersumpah hendak menghancurkan Belanda.
Teuku Umar, salah satu tokoh yang melawan Belanda, melamar Cut Nyak Dhien. Pada awalnya Cut Nyak Dhien menolak, tetapi karena Teuku Umar memperbolehkannya ikut serta dalam medan perang, Cut Nyak Dhien setuju untuk menikah dengannya pada tahun 1880 yang menyebabkan meningkatnya moral pasukan perlawanan Aceh. Nantinya mereka memiliki anak yang bernama Cut Gambang. Setelah pernikahannya dengan Teuku Umar, ia bersama Teuku Umar bertempur bersama melawan Belanda, namun, Teuku Umar gugur saat menyerang Meulaboh pada tanggal 11 Februari 1899, sehingga ia berjuang sendirian di pedalaman Meulaboh bersama pasukan kecilnya. Cut Nyak Dien saat itu sudah tua dan memiliki penyakit encok dan rabun, sehingga satu pasukannya yang bernama Pang Laot melaporkan keberadaannya karena iba. Ia akhirnya ditangkap dan dibawa ke Banda Aceh, disana ia dirawat dan penyakitnya mulai sembuh, namun, ia menambah semangat perlawanan rakyat Aceh serta masih berhubungan dengan pejuang Aceh yang belum tertangkap, sehingga ia dipindah ke Sumedang, dan ia meninggal pada tanggal 6 November 1908 dan dimakamkan di Gunung Puyuh, Sumedang.
Cut Nyak Dhien - Lahir 1848 Lampadang, Kerajaan Aceh. Meninggal 6 November 1908 Sumedang, Indonesia - Agama kepercayaan Islam. Suami/Istri Ibrahim Lamnga, Teuku Umar Anak Cut Gambang.

1. Kehidupan awal

1. 1. Latar belakang keluarga
Cut Nyak Dhien dilahirkan dari keluarga bangsawan yang taat beragama di Lampadang, wilayah VI Mukim pada tahun 1848. Ayahnya bernama Teuku Nanta Setia, seorang uleebalang VI Mukim, yang juga merupakan keturunan Machmoed Sati, perantau dari Sumatera Barat. Machmoed Sati mungkin datang ke Aceh pada abad ke 18 ketika kesultanan Aceh diperintah oleh Sultan Jamalul Badrul Munir. Oleh sebab itu, Ayah dari Cut Nyak Dhien merupakan keturunan Minangkabau [1] . Ibu Cut Nyak Dhien adalah putri uleebalang Lampagar.
1. 2. Masa kecil
Pada masa kecilnya, Cut Nyak Dhien adalah anak yang cantik. [1] Ia memperoleh pendidikan pada bidang agama (yang dididik oleh orang tua ataupun guru agama) dan rumah tangga (memasak, melayani suami, dan yang menyangkut kehidupan sehari-hari yang dididik baik oleh orang tuanya). Banyak laki-laki yang suka pada Cut Nyak Dhien dan berusaha melamarnya. Pada usia 12 tahun, ia sudah dinikahkan oleh orangtuanya pada tahun 1862 dengan Teuku Cek Ibrahim Lamnga [2] [1] , putra dari uleebalang Lamnga XIII. Mereka memiliki satu anak laki-laki.
2. Perlawanan saat Perang Aceh
2. 1. Belanda menyerang Aceh
Pada tanggal 26 Maret 1873, Belanda menyatakan perang kepada Aceh, dan mulai melepaskan tembakan meriam ke daratan Aceh dari kapal perang Citdadel van Antwerpen. Perang Aceh meletus. Perang pertama (1873-1874), yang dipimpin oleh Panglima Polim dan Sultan Machmud Syah melawan Belanda yang dipimpin Kohler. Saat itu, Belanda mengirim 3.198 prajurit. Lalu, pada tanggal 8 April 1873, Belanda mendarat di Pantai Ceureumen dibawah pimpinan Kohler, dan langsung bisa menguasai Masjid Raya Baiturrahman dan membakarnya. Cut Nyak Dhien yang melihat hal ini berteriak:
“ Lihatlah wahai orang-orang Aceh!! Tempat ibadat kita dirusak!! Mereka telah mencorengkan nama Allah! Sampai kapan kita begini? Sampai kapan kita akan menjadi budak Belanda? [1] ”
Kesultanan Aceh dapat memenangkan perang ini. Ibrahim Lamnga yang bertarung di garis depan kembali dengan sorak kemenangan, sementara Kohler tewas tertembak pada April 1873.

Van Heutsz sedang memerhatikan pasukannya dalam penyerangan di Perang Aceh
2. 2. Pendudukan VI Mukim
Pada tahun 1874-1880, dibawah pimpinan Jenderal Van Swieten, daerah VI Mukim dapat diduduki Belanda pada tahun 1873, sedangkan Keraton Sultan jatuh pada tahun 1874. Cut Nyak Dhien dan bayinya akhirnya mengungsi bersama ibu-ibu dan rombongan lainnya pada tanggal 24 Desember 1875. Suaminya selanjutnya bertempur untuk merebut kembali daerah VI Mukim.
2. 3. Kematian Ibrahim Lamnga
Ketika Ibrahim Lamnga bertempur di Gle Tarum, ia tewas pada tanggal 29 Juni 1878. Hal ini membuat Cut Nyak Dhien sangat marah dan bersumpah akan menghancurkan Belanda. [1]
2. 4. Pernikahan dengan Teuku Umar
Teuku Umar, tokoh pejuang Aceh, melamar Cut Nyak Dhien. Pada awalnya Cut Nyak Dhien menolak, namun, karena Teuku Umar mempersilahkannya untuk ikut bertempur dalam medan perang, Cut Nyak Dien akhirnya menerimanya dan menikah lagi dengan Teuku Umar pada tahun 1880. Hal ini membuat meningkatnya moral semangat perjuangan Aceh melawan Kapke Ulanda (Belanda Kafir). Nantinya, Cut Nyak Dhien dan Teuku Umar memiliki anak yang bernama Cut Gambang.
2. 5. Rencana Teuku Umar

Teuku Umar, suami kedua Cut Nyak Dhien.
Perang dilanjutkan secara gerilya dan dikobarkan perang fi'sabilillah. Sekitar tahun 1875, Teuku Umar melakukan gerakan dengan mendekati Belanda dan hubungannya dengan orang Belanda semakin kuat. Pada tanggal 30 September 1893, Teuku Umar dan pasukannya yang berjumlah 250 orang pergi ke Kutaraja dan menyerahkan diri kepada Belanda untuk menipu orang Belanda, sehingga saat mereka keluar dari hutan mereka berkata:
“ Mereka menyadari mereka telah melakukan hal yang salah, sehingga mereka ingin membayar kembali kepada Belanda dengan menolong mereka menghancurkan perlawanan Aceh [3] ”
Belanda sangat senang karena musuh yang berbahaya mau membantu mereka, sehingga mereka memberikan Teuku Umar gelar Teuku Umar Johan Pahlawan dan menjadikannya komander unit pasukan Belanda dan kekuasaan penuh. Ia menyimpan rencana ini sebagai rahasia, walaupun dituduh sebagai penghianat oleh orang Aceh, bahkan, Cut Nyak Meutia datang menemui Cut Nyak Dhien dan memakinya. [3] [1] Cut Nyak Dien berusaha menasehatinya untuk kembali melawan Belanda, namun, ia masih terus berhubungan dengan Belanda. Teuku Umar mencoba untuk mempelajari taktik Belanda, sementara pelan-pelan mengganti sebanyak mungkin orang Belanda di unit yang ia kuasai menjadi unit Belanda yang merupakan gerilyawan Aceh. Ketika jumlah orang Aceh pada pasukan tersebut cukup, Teuku Umar melakukan rencana palsu pada orang Belanda dan mengklaim bahwa ia ingin menyerang basis Aceh. [3]
Teuku Umar dan Cut Nyak Dhien pergi dengan semua pasukan dan perlengkapan berat, senjata, dan amunisi Belanda, lalu tidak pernah kembali. Penghianatan ini disebut Het verraad van Teukoe Oemar (penghianatan Teuku Umar).
2. 5. 1. Reaksi Belanda
Teuku Umar yang menghianati Belanda menyebabkan Belanda marah dan meluncurkan operasi besar-besaran untuk menangkap baik Cut Nyak Dhien dan Teuku Umar. [3] [1] Namun, gerilyawan kini dilengkapi perlengkapan terbaik dari Belanda dan mengembalikan identitasnya menjadi pasukan gerilyawan. Mereka mulai menyerang Belanda sementara jendral Van Swieten diganti. Penggantinya, jendral Pel, dengan cepat terbunuh dan pasukan Belanda berada pada kekacauan untuk pertama kalinya. [3] Selain itu, Belanda mencabut gelar Teuku Umar dan membakar rumahnya, dan juga mengejar keberadaannya. [1]
2. 5. 2. Pembantaian Jendral Van Der Heyden
Dien dan Umar menekan Belanda dan menduduki Banda Aceh (Kutaraja) dan Meulaboh (bekas basis Teuku Umar) dan Belanda terus-terusan mengganti jendral yang bertugas. [3] Pasukan gerilyawan kuat yang dilatih dan dibuat dan memimpil hal ini sukses. [3] Sejarah yang mengerikan bagi orang Belanda terus terjadi, tetapi, jendral Van Der Heyden ditugaskan dan tidak pernah dilupakan oleh orang Aceh. Pembantaian yang berdarah dilakukan terhadap laki-laki, wanita dan anak-anak pada desa, ketika jendral Van Der Heyden masuk kedalam unit "De Marsose". Mereka dianggap biadab oleh orang Aceh dan sangat sulit ditaklukan, selain itu, kebanyakan pasukan "De Marsose" merupakan orang Tionghoa-Ambon yang menghancurkan semua yang ada di jalannya, termasuk rumah dan orang-orang. [3] Akibat dari hal ini, pasukan Belanda merasa simpati kepada orang Aceh dan Van Der Heyden membubarkan unit "De Marsose". [3] Peristiwa ini juga menyebabkan kesuksesan jendral selanjutnya karena banyak orang yang tidak ikut melakukan Jihad kehilangan nyawa mereka, dan ketakutan masih tetap ada pada penduduk Aceh. [3]
2. 6. Kematian Teuku Umar
Jendral Van Heutz memanfaatkan ketakutan ini dan mulai menyewa orang Aceh untuk memata-matai pasukan pemberontak sebagai informan sehingga Belanda menemukan rencana Teuku Umar untuk menyerang Meulaboh pada tanggal 11 Februari 1899, dan akhirnya, Teuku Umar gugur tertembak peluru. Hal ini diketahui karena diinformasikan oleh informan yang bernama Teuku Leubeh. [3] Ketika Cut Gambang, anak Cut Nyak Dhien mendengar kematian ayahnya, ia ditampar oleh ibunya yang lalu memeluknya dan Dien berkata:
“ Sebagai wanita Aceh, kita tidak boleh menumpahkan air mata pada orang yang sudah "Shaheed" [3] ”
2. 7. Bertempur bersama pasukan kecil
Akibat kematian suaminya, Cut Nyak Dien memimpin perlawanan melawan Belanda di daerah pedalaman Meulaboh bersama pasukan kecilnya dan mencoba melupakan suaminya. Pasukan ini terus bertempur sampai kehancurannya pada tahun 1901 dan berisi laki-laki dan wanita karena tentara Belanda sudah terbiasa berperang di medan daerah Aceh, selain itu, Cut Nyak Dien semakin tua. Matanya sudah mulai rabun, dan ia terkena penyakit encok dan juga jumlah pasukannya terus berkurang, serta sulitnya memperoleh makanan. Hal ini membuat iba para pasukan-pasukannya, termasuk salah satu pasukannya bernama Pang Laot Ali yang melaporkan lokasi markas Cut Nyak Dien pada Belanda karena iba, selain itu, agar Belanda mau memberinya perawatan medis dan membawa Belanda ke markas Cut Nyak Dhien di Beutong Le Sageu. [4] [1]
2. 8. Ditangkap Belanda
Anak buah Cut Nyak Dhien yang bernama Pang Laot melaporkan lokasi markasnya kepada Belanda sehingga Belanda menyerang markas Cut Nyak Dien di Beutong Le Sageu. Mereka terkejut dan bertempur mati-matian, dan Pang Karim, pasukannya berkata akan menjadi orang terakhir yang melindungi Dien sampai kematiannya. [3] Akibat Cut Nyak Dhien memiliki penyakit rabun, ia tertangkap dan ia mengambil rencong dan mencoba untuk melawan musuh, namun aksinya berhasil dihentikan oleh Belanda. Ia ditangkap dan dibawa ke Banda Aceh. Ia dipindah ke Sumedang berdasarkan Surat Keputusan No 23 (Kolonial Verslag 1907 : 12). Cut Gambang berhasil melarikan diri ke hutan dan ia terus melanjutkan perlawanan yang sudah dilakukan ayah dan ibunya. [3]
3. Masa tua
Setelah ia ditangkap, ia dibawa ke Banda Aceh dan dirawat disitu. Penyakitnya seperti rabun dan encok berangsur-angsur sembuh. Belanda takut bahwa kehadirannya akan membuat semangat perlawanan, selain itu karena terus berhubungan dengan pejuang yang belum tunduk, akhirnya Belanda kesal, jadi ia dibuang ke Sumedang, Jawa Barat.
3. 1. Dibuang di Sumedang
Ia dibawa ke Sumedang bersama dengan tahanan politik Aceh lain dan menarik perhatian bupati Suriaatmaja, selain itu, tahanan laki-laki juga mendemonstrasikan perhatian pada Cut Nyak Dhien, tetapi tentara Belanda dilarang mengungkapan identitas tahanan. [3] Sampai kematiannya, masyarakat Sumedang tidak tahu siapa Cut Nyak Dhien yang mereka sebut "Ibu Perbu" (Ratu). [5] Ia ditahan bersama ulama bernama Ilyas yang segera menyadari bahwa Cut Nyak Dhien yang tidak dapat bicara bahasanya merupakan sarjana Islam, sehingga ia disebut Ibu Perbu. [3] Ia mengajar Al-Quran di Sumedang sampai kematiannya pada tanggal 8 November 1908. Saat Sumedang sudah beralih generasi dan gelar Ibu Perbu telah hilang pada tahun 1960-an, dari keterangan dari pemerintah Belanda, diketahui bahwa perempuan tersebut merupakan pahlawan dari Aceh yang diasingkan berdasarkan Surat Keputusan No 23 (Kolonial Verslag 1907 : 12).
4. Kematian
Setelah ia dipindah ke Sumedang, pada tanggal 6 November 1908, Cut Nyak Dhien meninggal karena usianya yang sudah tua. Makam "Ibu Perbu" baru ditemukan pada tahun 1959 berdasarkan permintaan Gubernur Aceh saat itu, Ali Hasan. [5] Pada tahun 1960, orang lokal Sumedang yang mencari tahu kembali siapakah "Ibu Perbu", telah meninggal, namun, informasi datang dari surat resmi pemerintah Belanda pada "Nederland Indische", ditulis oleh Kolonial Verslag, bahwa "Ibu Perbu", pemimpin pemberontakan provinsi Aceh telah dibuang di Sumedang, Jawa Barat. Hanya terdapat satu tahanan politik wanita Aceh yang dikirim ke Sumedang, sehingga disadari bahwa Ibu Perbu adalah Cut Nyak Dhien, "Ratu Jihad" dan diakui oleh Presiden Soekarno sebagai Pahlawan Nasional Indonesia melalui SK Presiden RI No.106 Tahun 1964 pada tanggal 2 Mei 1964. [3] [1]
5. Makam
Menurut penjaga makam, makam Cut Nyak Dhien baru ditemukan pada tahun 1959 berdasarkan permintaan Gubernur Aceh, Ali Hasan. Pencarian dilakukan berdasarkan data yang ditemukan di Belanda. [5] Masyarakat Aceh di Sumedang sering menggelar acara sarasehan, dan pada acara tersebut, peserta berziarah ke makam Cut Nyak Dhien dengan jarak sekitar dua kilometer. [5] Menurut pengurus makam, kumpulan masyarakat Aceh di Bandung sering menggelar acara tahunan dan melakukan ziarah setelah hari pertama Lebaran, selain itu, orang Aceh dari Jakarta melakukan acara Haul setiap bulan November
Makam Cut Nyak Dhien pertama kali dipugar pada 1987 dan dapat terlihat melalui monumen peringatan di dekat pintu masuk yang tertulis tentang peresmian makam yang ditandatangani Ibrahim Hasan, Gubernur Daerah Istimewa Aceh di Sumedang tanggal 7 Desember 1987. Makam Cut Nyak Dhien dikelilingi pagar besi yang ditanam bersama beson dengan luas 1.500 m2. Di belakang makam terdapat musholla dan di sebelah kiri makam terdapat banyak batu nissan yang dikatakan sebagai makam keluarga ulama besar dari Sumedang yang pernah dibuang ke Ambon yang bernama H. Sanusi, dan juga keluarga H. Sanusi merupakan pemilik tanah kompleks makam Cut Nyak Dhien. [5]
Pada batu nissan Cut Nyak Dhien, tertulis riwayat hidupnya, tulisan bahasa Arab, Surat At Taubah dan Al Fajar serta hikayat cerita Aceh.
Gerakan Aceh Merdeka melakukan perlawanan di Aceh untuk merdeka dari Republik Indonesia sehingga mengurangi jumlah peziarah ke makam Cut Nyak Dhien, selain itu, daerah makam ini sepi akibat sering diawasi oleh aparat, bahkan tidak ada yang tahu letak makam Cut Nyak Dhien berada di Gunung Puyuh. [5]
Kini, makam ini mendapat biaya perawatan dari kotak amal di daerah makam karena pemerintah Sumedang tidak memberikan dana. [5]

Sumber: http://wapedia.mobi/id/